Hidayatullah.com—Nurul Fahmi tersangka kasus dugaan pelecehan bendera dikenal sebagai sosok cerdas dan religius. Sehari-hari pria 29 tahun itu menghabiskan waktunya untuk mengajar Al-Quran pada anak-anak di masjid dekat rumahnya.
Fahmi dikenal sebagai anak yang cerdas. Saat duduk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (STM) 26 Rawangun ia pernah dikirim pihak sekolah ke Jepang selama 4 tahun. Dari Jepang ia dikirim lagi menuju Singapura.
“Dari Jepang dikirim lagi ke Singapura beberapa bulan,” ujar istrinya, Nur Anissa (29) kepada hidayatullah.com, Senin (23/01/2017).
Dari Singapura ia diminta manjadi membantu imam Masjid Az Ziyadah, Klender – Duren Sawit Jakarta Timur, mengingat kemampuannya yang baik dalam Al-Quran. Selain itu mengajar al-Quran (TPA) sore hari di Masjid Az Ziyadah, Klender.
Jangan Ketidaksukaan terhadap Satu Kelompok, Dikejar Kasusnya Agar Bisa Melanggar Hukum
Karena saat itu sudah mampu menghafalkan al-Quran 3 juz, yang bersangkutan dikirim Masjid Az Ziyadah guna menginguti program tahfiz Quran di Masjid Qiblatain (Madinah al Munawwarah) dan selesai 30 juz dalam waktu 1,5 tahun.
Tahun 2014 Fahmi menikahi Anisah (22) dan dikaruniai putrid cantik, Hafidzah Nur Kaila (11 hari) yang lahir pada 8 Januari 2017, sepekan sebelum penangkapannya pada Kamis (19/01/2017).
“Saya sempat sock dan kaget. Karena saat itu saya di rumah ibu saya, sedang Bang Fahmi ditangkap di rumah empok (kakak) nya di Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Anisa kepada hidayatullah.com.
Menurut Sang Istri, suaminya dikenal sebagai orang baik, suka membela Islam dan ulama. Bahkan acara Maulid Nabi di mana saja selalu datang.
“Abang bukan anggota FPI, tidak ikut ormas, tetapi suka dengan kegiatan keislaman. Bahkan acara Maulid Nabi di mana saja ikut,” tambah Anissa.
Sedianya, Senin ini Fahmi baru memulai mengajar sebagai guru tahfidz al-Quran di sebuah sekolah alam, namun takdir menentukan lain.
Akibat membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid (Laa Ilaha Illallah) ini, Fahmi akan dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polemik tentang Bendera Merah Putih, Kepolisian Dinilai Tebang Pilih
Menurut pengacaranya, Mohammad Kamil Pasha, Fahmi mengakui, dirinya tidak bermaksud menghina, melecehkan atau menghina lambang Negara.
“Dia dikenal bersimpati terhadap perjuangan ulama dan umat, mengawal pelaporan di Mabes Polri serta sangat peduli dengan kondisi penegakkan hukum di Indonesia yang berat sebelah,” ujar Kamil Pasha kepada hidayatullah.com.
Karena itu ia berharp pihak kepolisian bertindak profesional, tidak imparsial dalam penegakan hukum.
“Apa karena ini kalimat tauhid? Jangan sampai kepolisian menyakiti perasaan umat Islam,” tambahnya.*