Hidayatullah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam. Demikian salah satu rekomendasi MUI dalam fatwanya terkait vaksinasi Covid-19.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Rabu (17/03/2021)
Selain itu, dalam rekomendasi lainnya, MUI menyatakan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tambahnya.
Baca: Bagaimana Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa? MUI Keluarkan Fatwanya
Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa itu, MUI menyebutkan sejumlah ketentuan hukum. “Pertama, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Ketentuan hukum kedua, “Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).”
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Adapun injeksi intramuskular, jelasnya, adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.*