Hidayatullah.com—Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah lembaga lainnya agar persidangan kliennya dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
“Kami sudah berkirim surat kemarin ke MA, ke Komisi Yudisial (KY) ke majelis hakim, dan juga surat sudah, bukti sudah, argumen sudah, ternyata memang bermasalah, tunggu apalagi, hadirkan HRS dan lain-lain di persidangan pada sidang berikutnya,” kata ungkap salah satu kuasa hukum HRS, Aziz di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (16/03/2021).
Aziz menyebutkan surat yang sudah dikirimkan untuk membatalkan keputusan MA sebelumnya, yang menyatakan persidangan HRS dilakasanakan secara virtual. “(Keputusan sidang virtual) dari MA ada suratnya. Kami sudah menerima waktu itu keputusannya,”ujarnya.
Menurut Aziz kehadiran HRS secara langsung dalam persidangan sangat penting. Karena hanya peradilan itu satu-satunya jalan HRS untuk mendapatkan keadilan. “Inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan,” kata Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan persidangan secara langsung juga diatur di perundangan-undangan, terlebih pada sejumlah perkara di pengadilan yang menghadirkan para terdakwanya.
“Karena KUHP mengatur seperti itu, dan KUHP lebih tinggi dibanding SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), kemudian juga ada beberapa sidang lainnya juga dihadirkan, para terdakwa. Semua perkaranya tidak secara online melainkan dihadirkan langsung ke persidangan,” bebernya.
Sebelumnya, pada sidang perdana HRS memilih meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, permohonannya untuk hadir secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual. Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.
“Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama,” kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021).
Sementara itu, Munarman salah satu kuasa hukum HRS bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual. Dia dan pihaknya pun ikut meninggalkan ruang persidangan.*
Baca juga: Hukum Tebang Pilih Petamburan, Jakarta dan Sumenep, Madura