Hidayatullah.com—Hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan Petamburan gugur. Namun, Kuasa hukum HRS menyebut akan mengajukan judicial review ke MK.
“Jadi kita ngajuin judicial review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materiil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal,” kata Alamsyah, salah satu kuasa hukum HRS, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021)
Menurut Alamsyah praperadilan itu seharusnya tidak ditangani dengan hakim tunggal. Dia menilai putusan hakim tunggal sebagai keputusan yang egois. “Seyogyanya, Pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim aja, sesuka-suka dia menterjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi,” kata Alamsyah.
Alamsyah menyampaikan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada judicial review. Salah satunya terkait Habib Rizieq yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal.
“Satu praperadilan yang pertama kemarin, soal penetapan tersangka, kedua yang akan kita buktikan di MK membuktikan bagi kita baik Habib Rizieq Shihab merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal,” kata Alamsyah.
Lebih lanjut, kata Alamsyah hakim keliru dalam mengambil putusan praperadilan. Hakim diketahui menyebut gugatan praperadilan HRS gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai, sedangkan praperadilan belum selesai.
Menurutnya, tahapan praperadilan telah selesai dan tinggal pembacaan putusan. Tahapan praperadilan disebut sudah selesai karena sudah melewati proses pembuktian hingga pemeriksaan saksi.
“Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai, yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu,” tutur Alamsyah.
“Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara,” lanjutnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara: Proses Penahanan HRS Cacat Hukum
DIketahui, Hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Syihab dinyatakan gugur. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021).*