Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugatan Praperadilan HRS Gugur, Kuasa Hukum Ajukan Judicial Review ke MK

Bambang S
Terakhir diupdate: 18 Maret 2021 20:21 8:21 pm
Bambang S
Dipublikasikan 17 Maret 2021 19:59
Bagikan
vonis habib rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com—Hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus kerumunan Petamburan gugur. Namun, Kuasa hukum HRS menyebut akan mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi kita ngajuin judicial review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materiil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal,” kata Alamsyah, salah satu kuasa hukum HRS, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021)

Menurut Alamsyah praperadilan itu seharusnya tidak ditangani dengan hakim tunggal. Dia menilai putusan hakim tunggal sebagai keputusan yang egois. “Seyogyanya, Pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim aja, sesuka-suka dia menterjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi,” kata Alamsyah.

Alamsyah menyampaikan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada judicial review. Salah satunya terkait Habib Rizieq yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal.

“Satu praperadilan yang pertama kemarin, soal penetapan tersangka, kedua yang akan kita buktikan di MK membuktikan bagi kita baik Habib Rizieq Shihab merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal,” kata Alamsyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, kata Alamsyah hakim keliru dalam mengambil putusan praperadilan. Hakim diketahui menyebut gugatan praperadilan HRS gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai, sedangkan praperadilan belum selesai.

Menurutnya, tahapan praperadilan telah selesai dan tinggal pembacaan putusan. Tahapan praperadilan disebut sudah selesai karena sudah melewati proses pembuktian hingga pemeriksaan saksi.

“Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai, yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu,” tutur Alamsyah.

“Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara,” lanjutnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara: Proses Penahanan HRS Cacat Hukum

DIketahui, Hakim tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Syihab dinyatakan gugur. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Rabu (17/03/2021).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gugatan Praperadilan HRSHabib Rizieq ShihabHakim Tunggal Suharnojudicial reviewkasus Kerumunan megamendungMahkamah KonstitusiPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bareskrim Polri Saksi Bareskrim Polri Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI
Tulisan selanjutnya Sekolah Tatap Muka Menko PMK Bolehkan Daerah Zona Hijau-Kuning Gelar Sekolah Tatap Muka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Berita
28 Agustus 2026 09:20
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?