Hidayatullah.com- Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar AlHabsyi mengatakan, seharusnya Habib Rizieq Shihab (HRS) diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Habib Aboe, di Jakarta (22/03/2021).
Habib Aboe menilai, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, tambah Habib Aboe, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” kata politisi asal Kalimantan Selatan ini.
Baca: Tak Hadiri Sidang Online, HRS: Terserah Saya Mau Divonis Berapa Tahun
Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Lebih jauh Habib Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya.*