Hidayatullah.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan KPK telah menghentikan perkara dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat dua tersangka, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/04/2021).
Alex memastikan pihaknya telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK sebelum menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Terkait lapor ke Dewas, pasti kita sudah lapor terkait publikasi SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Sjamsul dan Itjih yang tidak diketahui di Singapura. “Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan menyampaikan atau menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut,” bebernya.
Alex menuturkan salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara korupsi BLBI tak ada unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. Sementara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat dijerat dalam perkara ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).
KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolaknya pada Juli 2020.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,”ungkap Alex.
Menurut Alex, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara. KPK memastikan akan selalu mematuhi hukum yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian dari kepastian hukum dalam proses penegastian hukum hukum amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan berwenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” tukas Alex.*