Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terbitkan SP3, KPK Hentikan Perkara Korupsi BLBI

Bambang S
Terakhir diupdate: 2 April 2021 13:45 1:45 pm
Bambang S
Dipublikasikan 2 April 2021 13:45
Bagikan
pemberantasan korupsi Kpk Suap Pajak
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan KPK telah menghentikan perkara dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat dua tersangka, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/04/2021).

Alex memastikan pihaknya telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK sebelum menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). “Terkait lapor ke Dewas, pasti kita sudah lapor terkait publikasi SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alex menyatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Sjamsul dan Itjih yang tidak diketahui di Singapura. “Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan menyampaikan atau menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut,” bebernya.

Alex menuturkan salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara korupsi BLBI tak ada unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. Sementara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat dijerat dalam perkara ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolaknya pada Juli 2020.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,”ungkap Alex.

Menurut Alex, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara. KPK memastikan akan selalu mematuhi hukum yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian dari kepastian hukum dalam proses penegastian hukum hukum amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan berwenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” tukas Alex.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Itjih Nursalim.komisi pemberantasan korupsiKorupsi BLBIKPKSjamsul Nursalim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi di Inggris: Puasa Ramadhan Kurangi Risiko Kematian akibat Covid-19
Tulisan selanjutnya Sudan Telah Bayar 5 Triliun kepada AS Atas Kompensasi Penghapusan Cap Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?