Hidayatullah.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut menyorot turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada tahun 2020. ICW menilai merosotnya IPK itu dapat dimaknai sebagai ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi.
“Secara garis besar, menurunnya skor IPK Indonesia dapat dimaknai pada tiga hal. Pertama, ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti di ICW dalam keterangannya (28/01/2021).
Kurnia memandang Pemerintah dan DPR sepanjang 2020 telah merumuskan undang-undang yang mementingkan kelompok oligarki, serta mengesampingkan nilai-nilai demokrasi. Terlepas dari perubahan UU di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan, Kurnia tak memungkiri, ini juga merupakan dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Sebut saja misalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tak bisa dipungkiri, pemerintah maupun DPR hanya mengakomodir kepentingan elite dalam kerangka investasi ekonomi dan mengesampingkan pentingnya tata Kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurnia.
Seharusnya Pemerintah dan DPR kata Kurnia lebih memprioritaskan pembahasan sejumlah produk legislasi penguat upaya pemberantasan korupsi seperti revisi UU Tindak Pidana Korupsi, RUU Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Nyatanya, hal itu tidak dilakukan.
Lebih lanjut, menurut Kurnia penurunan IPK tahun 2020 ini juga dipandang sebagai akibat dari kegagalan reformasi penegak hukum, dalam memaksimalkan penindakan perkara korupsi. Hal ini didasari menurunnya kinerja penindakan KPK tahun ini.
“Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan. Akan tetapi, penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul,” ujar Kurnia.
Kurnia juga menyebut KPK kini mengalami penurunan sejak pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2024. Dia tak kaget kini lembaga antirasuah lebih banyak melahirkan kontroversi, ketimbang memperlihatkan prestasi.
“Mundurnya kinerja KPK tentu tidak bisa dilepaskan dari keputusan politik Pemerintah dan DPR dalam menentukan komisioner KPK saat ini. Padahal KPK selama ini merupakan salah satu pilar penting pemberantasan korupsi yang menunjang kenaikan skor CPI Indonesia,” cetusnya.
Sebelumnya, skor CPI Indonesia pada 2020 mengalami penurunan hingga tiga poin, berada pada angka 37 dengan rangking 102. Padahal pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85.
“CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada askor 40 dan rangking 85 ini 2020 berada di Skor 37 dan rangking 102,” kata Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam siaran daring, Kamis (28/01/2021).
“Tahun 2020 tahun yang kita ketahui bersama sebagai tahun pandemi maka survei ini dilakukan sepanjang pandemi,” pungkas Wawan.*