Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepres itu diteken untuk menagih utang dan memburu aset-aset terkait BLBI. Hal itu dikatakan Mahfud melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Kamis, (08/04/2021).
“Tgl 06 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya? Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 06 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Mahfud.
Mahfud memaparkan dalam Keppres itu ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri. “Di dalam Kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah tetap akan menagih dan memburu utang perdata terkait BLBI meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsinya.
“Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T,”kata
Mahfud mengatakan keputusan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwasanya masalah BLBI bukanlah sebuah tindak pidana.
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal (01/40/2021) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” ucapnya.
“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana,” tutur Mahfud.
“KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tgl 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N – Itjih ikut lepas dari status TSK karena perkaranya 1 paket dengan ST (dilakukan bersama),” tutup Mahfud.*