Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wibawa Pemerintah Bisa Hilang karena Ketidakjelasan Soal Pembatalan Perda

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Juni 2016 16:33 4:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Juni 2016 16:33
Bagikan
[Ilustrasi] Pembatalan perda.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah harus segera memublikasikan kepada segenap masyarakat Indonesia daftar 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta rincian alasan pembatalannya.

Hal itu, sebagaimana didesak juga oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, bertujuan agar tidak berdampak pada konflik berkepanjangan.

Demikian sampaikannya kepada hidayatullah.com di sela-sela pembukaan Konvensi Anti Korupsi 2016 PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam, 13 Ramadhan 1437 (17/06/2016).

Menurut Hidayat, ada ketidakjelasan dalam pembatalan perda-perda tersebut. Kasus ini pun bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polemik serupa terjadi saat Kemendagri berencana mencabut perda tentang minuman keras.

“Jangan Pak Mendagri mengulangi seperti yang dulu tentang pencabutan Perda Miras, setelah dikritik baru dikatakan kalau itu tidak benar. Ini sekarang juga begitu, padahal (ketidakjelasan) ini justru dapat menghilangkan wibawa pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hidayat mempertanyakan, apakah dalam pembatalan 3.143 perda itu pemerintah melibatkan Mahkamah Agung atau tidak.

“Karena yang punya kewenangan (pembatalan perda) sesungguhnya adalah Mahkamah Agung,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, perda-perda bernuansa syariah seperti di Banten, Sumatera Barat, dan tempat lain, sesungguhnya merujuk pada kearifan lokal dan otonomi daerah.

Dalam proses pembuatannya pun, kata dia, sudah melibatkan Kemendagri, karena memang begitu aturannya.

“Jadi, kalau sudah menjadi perda, berarti Kemendagri dulu terlibat. Nah, kalau sekarang dianggap masalah, aturan hukumnya adalah rujuklah ke Mahkamah Agung, bukan tiba-tiba dicabut,” pungkasnya.

Hidayat menambahkan, penting adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan umat Islam.

Ia pun mengingatkan berbagai pihak yang cenderung anti terhadap aturan berbau syariah. “Tidak perlu juga berlebihan sehingga seolah-olah ini perang melawan umat Islam,” tukasnya. [Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Kemendagri Transparan ke Publik Soal Pembatalan Perda]*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#Publikasikan3143PerdaHidayat Nur WahidhukumKemendagripembatalan perdaPeraturan DaerahPerdaperda syariahWakil Ketua MPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya etika jurnalistik Jurnalis Diingatkan untuk Tidak Beriktikad Buruk dalam Profesinya
Tulisan selanjutnya Membatasi Kebutuhan Kita terhadap Dunia (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?