Hidayatullah.com– Selain mengungkapkan masalah DPT dan Situng Pemilu 2019, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan dugaan ketidaknetralan kepala daerah.
Saksi juga mengungkapkan pengakuan adanya ancaman preman dan tuduhan terhadap saksi, pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang digelar MK di Jakarta. Sidang ketiga itu digelar pada Rabu pagi hingga Kamis subuh (19-20/06/2019).
Salah seorang saksi paslon 02, Listiani, membeberkan dugaan ketidaknetralan kepala daerah di Jawa Tengah. Listiani melaporkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan 32 kepala daerah yang diduga tidak netral pada Pilpres 2019.
Ia mengungkap, kasus itu terjadi pada tanggal 31 Januari 2019. Listiani pun mengaku sudah melaporkan Gubernur Jateng, bupati, dan wali kota, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena telah mendeklarasikan dukungan terhadap capres petahana Joko Widodo dan cawapres Ma’ruf Amin.
Baca: Sandi Ungkap laporan ‘Tsunami Amplop Politik Uang’ di Jateng & Jatim
Listiani mengaku dalam kesaksiannya bahwa ia merupakan pelapor Gubernur Jateng dan 32 kepala daerah yang deklarasi dukungan paslon Jokowi-Ma’ruf.
Listiani juga mengaku punya bukti tertulis dan video. Namun ia menyebut mendapatkan bukti video dari Youtube dan video itu juga yang dijadikan dasar pelaporan ke Bawaslu.
Namun Listiani merasa ada kejanggalan atas keputusan Bawaslu Jateng tersebut. Listiani menilai seharusnya Gubernur Ganjar dan 32 kepala daerah lainnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Bawaslu bilang itu sudah final dan tidak dapat diganggu gugat,” sebutnya.
Pengakuan Ancaman Preman
Sementara itu, dua saksi lainnya yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi, mengungkapkan adanya tuduhan hingga ancaman yang dialami. Saksi tersebut yaitu Beti Kristiana dan Nur Latifah.
Beti mengaku, akun Facebook miliknya dan nomor WhatsApp pribadinya disalahgunakan orang tidak dikenal. Kejadian tersebut berlangsung setelah telepon genggam miliknya mati mendadak.
Setelah kejadian handphone itu mati, kemudian muncul unggahan rencana pengeboman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh suami-istri. Orang tak dikenal tersebut mengunggah bahwa “suami Beti” yang bertindak sebagai perakit bom.
Beti menuturkan, awal mula kejadian saat dirinya mengunggah sebuah video rekaman miliknya ke media sosial Youtube. Video itu menayangkan amplop bertandatangan diduga berisi formulir C1 asli yang berserakan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca: Saksi BPN Ungkap DPT Invalid di Sidang MK, Mengaku Pernah Diancam
Dalam pengakuannya tersebut, Beti tak bersuami. Atas dasar itu kerabat dekatnya mempertanyakan perihal kebenaran unggahan dari orang tak dikenal tersebut.
Beti mengaku, orang-orang yang mengetahui Beti tak bersuami bertanya kepadanya, “Suami sing endi, Mbak Beti?’ (suami yang mana). Sepengetahuan mereka saya tidak bersuami. Baru mereka percaya ini bukan (akun) Mbak Beti,” katanya.
Beti juga mengungkap bahwa ia ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari pengemudi ojek daring. Tiba-tiba orang itu bertanya soal titik temu untuk penjemputan, padahal Beti sama sekali tidak pernah memesan ojek online Grab dimaksud.
“Orang itu kemudian bilang ‘Ibu ini penipuan’,” tuturnya. Anehnya, ia mengaku kejadian itu terjadi lebih dari satu kali.
Baca: Gubernur Jateng Deklarasi Dukung Jokowi, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Administrasi
Pada persidangan, anggota hakim MK, Suhartoyo, lantas menanyakan maksud kloning yang disebut Beti, sebab arti kata itu adalah menggandakan. Saat menjawab, Beti memakai istilah “kloning” lantaran tak tahu persis sebutan jika akun seseorang dikendalikan pihak lain.
Hakim lalu bertanya, apakah Beti pernah diancam secara langsung. Hakim berpendapat bahwa unggahan itu bukan bentuk ancaman langsung. “Secara konkret bentuk ancaman langsung apa?” tanya Suhartoyo. “Tidak ada. Saya hanya merasa jiwa saya terancam,” ungkap Beti.
Saksi lainnya, Nur Latifah, mengaku telah diintimidasi oleh preman beberapa hari setelah pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lalu. Ia mengaku mendapat intimidasi dari banyak orang. “(Kejadian) tepat pukul 11 malam tanggal 19 April,” ungkapnya pada persidangan.
Latifah bertutur, saat itu ia diminta datang ke rumah salah seorang warga Dusun Winosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Latifah adalah warga Dusun Winosari. Di rumah tersebut, sudah ada Ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman.
“Di sana saya perempuan sendiri. Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana,” ungkap Latifah.
Baca: Ungkap Kelemahan Situng KPU, Saksi Ahli Hermansyah Merasa Terancam
Ia pun mengaku ditanya soal kapasitasnya berada di tempat pemungutan suara (TPS). Latifah mengaku juga ditanya soal video viral yang menampilkan seorang petugas TPS membantu mencobloskan sebanyak 15 orang yang sudah berusia lanjut di bilik suara. Akan tetapi, Latifah mengaku tak tahu soal itu sebab bukan ia yang menyebarkan.
Belum selesai di situ, Latifah pun dipanggil lagi pada tanggal 21 April malam.
“Tanggal 21 malam itu saya diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang. Saya sedang menuntut ilmu di Semarang. Orangtua tapi di kampung situ,” tuturnya.
Kepada hakim MK, Latifah pun mengaku diancam dibunuh walau tidak diutarakan langsung kepada dirinya. Latifah mengaku ia mendengar ancaman tersebut dari temannya.
Usai mendengar ancaman tersebut, Latifah tidak berbuat apa-apa setelah tahu ada ancaman. Menurutnya, selama ancaman itu tidak langsung ke dirinya akan dibunuh, “saya merasa masih aman.”* INI-Net