Hidayatullah.com– Dosen FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya diperiksa oleh pihak kampus dan dilaporkan ke polisi. Hal itu terkait unggahannya di media sosial yang membercandai kasus pengeroyokan buzzer politik Ade Armando.
Karna dipanggil dan diperiksa oleh rektorat di Kantor Pusat UGM pada Senin kemarin (18/4/2022). Kepada rektor, wakil rektor bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan dekan FMIPA, Karna mengaku bersalah karena telah membuat gaduh lewat unggahannya di media sosial.
“Saya mem-posting sesuatu yang sebenarnya hanya gojekan (bercanda), jadi kan sangat biasa sekali,” kata Karna.
Ia menegaskan unggahannya yang mengomentari pengeroyokan Ade sebatas guyonan belaka. Meski begitu, ia tetap berpotensi diberi sanksi jika terbukti melanggar etik menurut pihak Rektorat.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM, Veri Antoni mengatakan sanksi terberat jika Karna terbukti melontarkan ujaran kebencian adalah berupa pemecatan.
“Sanksi terberat dalam konteks kita bisa saja misalnya penghentian atau penurunan jabatan misalnya. Atau bisa juga adalah penghentian melakukan kegiatan akademik. Itu dalam konteks administrasi etik ya,” kata Veri.
Sebenarnya, akun media sosial Karna sempat dinonaktifkan. Namun, ada sejumlah akun yang memotret layar, sehingga riwayat unggahan Karna masih bisa ditemukan hingga menjadi perbincangan publik dan diusut pihak kampus.
Karna Wijaya, dosen UGM, tak cuma berhadapan dengan pihak kampus, tetapi juga kasus hukum karena telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli pada Senin kemarin (18/4).
Guntur mengaku mulanya tak berniat melaporkan ke polisi karena Karna berprofesi sebagai dosen. Namun pelaporan akhirnya diajukan ke polisi karena Guntur mengklaim Karna terlibat dalam kelompok radikal.
“Ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Kemudian setelah saya lihat FB dan IG-nya dia banyak memegang senjata saya enggak tahu apakah itu asli atau apapun,” kata Guntur.
Laporan terhadap Karna diterima dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Karna dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.*