Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Langgar Asas Kepatutan Etis, Infokom MUI Minta KPI Hentikan Sementara Program di 4 TV

Bambang S
Terakhir diupdate: 7 Mei 2021 21:44 9:44 pm
Bambang S
Dipublikasikan 7 Mei 2021 21:44
Bagikan
[Ilustrasi] Tayangan TV
Bagikan

Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tegas kepada empat stasiun televisi berupa penghentian sementara tayangan program karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan Pemantauan tahap dua sejak tanggal 23 April hingga 06 Mei 2021 yang melibatkan 33 pemantau lintas komisi di MUI.

Anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI Rida Hesti Ratnasari mengatakan empat program televisi yang bermasalah itu diantaranya Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan dan In The Kost (Net TV).

“Hasil pemantauan Tahap II menunjukkan data terverifikasi bahwa masih banyak program Ramadhan yang tidak relevan, tidak menghormati bahkan melanggar aturan serta asas kepatutan etis dan kelaikan syari’at di beberapa satasiun tv,” ujar Rida di Kantor MUI pusat, Jakarta, Jumat (07/05/2021).

“Pertimbangannya, program-program tersebut banyak melanggar UU (penyiaran) serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadhan,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, faktanya kata Rida sejak pertemuan bersama tanggal 30 April 2021 antara MUI, KPI dan Lembaga Penyiaran stasiun-stasiun tv tertentu masih tetap konsisten menayangkan program yang sudah diberi catatan tanpa perbaikan sebagaimana diharapkan. “Artinya konsisten nakal, sekalipun juga sudah diberikan pembinaan oleh KPI,” ujarnya.

Rida menyebut sejumlah program televisi masuk dalam radar MUI sejak awal Ramadhan. Pada minggu kedua Ramadhan, MUI sebetulnya sudah mendorong KPI agar menegur tayangan sejumlah Ramadhan serta memperbaikinya sesuai dengan asas kepatutan dan kelayakan.

Beberapa stasiun televisi sudah ada yang memperbaiki kualitas tayangan, namun ada pula stasiun televisi yang belum mengoreksi adegan di program catatan evaluasi MUI.

Rida mencontohkan ANTV dengan program Pesbukers New Normal dan Sahurnya misalnya Pesbukers. Pada evaluasi pertama terdapat talenta yang menggunakan pakaian yang cenderung tidak menghormati Ramadhan. “Padahal aspek sensualitas ini pernah diingatkan di publik ekspose tahap pertama,” kata dia.

Kemudian program Pas Buka dan Sahur Seger di Trans7, masih menayangkan adegan yang menghina tubuh seseorang, gerakan erotis dari pembawa acara, hingga memublikasikan keburukan ranah privat.

Program Ambyar TransTV yang sakit, indikatornya berupa tarian sensual dan protokol protokol kesehatan (tidak memakai masker). Begitu pula dengan Ramadhan In The Kost Net TV ada adegan goyangan sensual yang berbau bakat, serta pernyataan di antara para bakat yang saling mengolok satu sama lain.

“Merekomendasikan stasiun TV yang” nakal “dan tetap mempertahankan program-program yang melanggar sekarang, apalagi kalau terhubung dengan serupa di tahun-tahun sebelumnya untuk diberi sanksi moral dengan tidak diberi apresiasi di Anugerah Syiar Ramadan (ASR).” tegasnya. *

Selain itu, Infokom MUI juga memberikan apresiasi terhadap TV yang telah melakukan koreksi serta program-program yang sebelumnya menampilkan sisi edukasi untuk terus dipertahankan.

Hari ini, Jumat (07/05/2021) Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan laporan hasil pantauan tayangan Ramadhan tahap dua. Pemantauan tahap dua merupakan Pemantauan final yang berlangsung mulai 23 April sampai 06 Mei 2021. Dalam laporan itu MUI masih menemukan adanya pelanggaran dan komitmen perbaikan program televisi.8

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Infokom MUIKomisi Penyiaran IndoRamadhan 2021Rida Hesti Ratnsaari
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Harapkan Tayangan Berkualitas di Ramadhan Tahun Depan
Tulisan selanjutnya Philip Morris Akan Akhiri Penjualan Rokok Konvensional di Jepang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?