Hidayatullah.com– Habib Rizieq Shihab (HRS), yang didakwa atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, mengatakan dirinya selalu menjadi target operasi intelijen atau disebutnya sebagai “operasi intelijen hitam.
Eks Imam Besar FPI itu menyebut semua itu bermula dari saat dirinya berserta umat menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diadili karena dinilai menistakan agama.
“Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembunuhan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017,” kata Habib Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lanjutan sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Timur, Kamis (20/05/2021).
Habib Rizieq mengatakan saat dirinya di Arab Saudi pun mendapat gangguan teror dan intimidasi dari operasi intelijen hitam. “Saya pun di Kota Suci Makkah mengalami berbagai teror dan intimidasi dari operasi intelijen hitam yang menyampaikan info fitnah tentang saya kepada Pemerintah Saudi, sehingga saya diinterogasi oleh Kantor Penyidik Intelijen Saudi Arabia. Bahkan ketika visa izin tinggal saya berakhir dan saya bersama keluarga sudah check in sekaligus memasukkan bagasi ke pesawat di Bandara Internasional Kota Jeddah untuk pulang ke Indonesia, ternyata saya dilarang terbang dengan alasan saya dicekal,” kata HRS dalam sidang.
Lebih jauh, HRS menyampaikan dia juga mendapat operasi intelijen hitam lainnya yakni seperti adanya seseorang yang mengaku-ngaku sebagai petugas keamanan Arab hingga kediamannya di Arab ditempeli bendera lambang ISIS. Hal kata membuatnya sempat ditangkap hingga diborgol.
Selain itu, Habib Rizieq menyatakan operasi intelijen hitam itu juga dia rasakan saat akan pulang ke Indonesia pada 2020 lalu. Menurutnya, ia mendapat gangguan lantaran namanya dihilangkan dalam daftar manifest penerbangan.
“Penghilangan nama saya dan Keluarga secara sitematis dan rahasia dari sistem komputer dan data base Penerbangan Saudia bukan kerjaan hacker biasa, apalagi sekelas BuzzeRp recehan, tapi itu semua merupakan operasi intelejen tingkat tinggi,” sebutnya dengan keyakinan.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut agar Habib Rizieq dihukum 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
HRS dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Habib Rizieq juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. HRS juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
HRS dianggap telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Selain itu jaksa juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.
Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpin organisasi masyarakat selama 3 tahun,” tutur jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).* Azim Arrasyid