Hidayatullah.com–Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan hingga saat ini Habib Rizieq Shihab (HRS) masih belum memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil setelah vonis majelis hakim diputuskan. Dia mengaku HRS bersama pihak kuasa hukumnya masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan banding atau tidak.
“Bahwa HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, yang diterima Hidayatullah.com, Jumat (28/05/2021).
Aziz juga mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan penggalangan dana. Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung pihak keluarga sendiri yang akan membayar putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut.
“Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana Rp20 juta sudah inkracht dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi,”ujarnya.
Habib Rizieq bersama lima mantan pimpinan FPI, yakni Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua divonis 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW pernikahan putri HRS.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/05/2021).
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
Diketahui, Rizieq Shihab sudah ditahan terkait kasus ini sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi.*