Hidayatullah.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang artinya pemerintah telah menutup pintu bagi penanaman modal atau investasi minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).
Langkah Jokowi itu mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “MUI tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras) lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Selasa (08/06/2021).
Ketua Muhammadiyah ini menuturkan tertutupnya investasi untuk industri miras sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan moral bangsanya.
“Tetapi karena di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat,” tegas Buya Abbas sapaan akrab darinya.
Lebih lanjut, Abbas menyampaikan bahwa mengonsumsi miras lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya. Itu bisa dilihat dari sisi manapun, baik perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Itu sangat disadari betul oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di mana maksud dia untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya karena yang namanya minuman keras tersebut menurut beliau berkorelasi kuat dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” terangnya.
“Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari,”sambung buya Abbas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).
Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.
“Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031),” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021.
Aturan tentang miras atau minol juga tercantum dalam Pasal 6 Perpres 49/2021 yang merevisi sejumlah ketentuan pada Pasal 6 Perpres 10/2021. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 49/2021, yakni penanaman modal untuk miras atau minol dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
“Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” demikian isi Pasal 6 Ayat (1) huruf d Perpres 49/2021.*