Hidayatullah–Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam pembacaan pledoi, membandingkan tuntutan enam tahun penjara terhadapnya lebih tinggi dibanding tuntutan Djoko Tjandra.
“Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun,” kata Habib Rizieq.
Pernyataan dalam nota pembelaan atau pledoi Habib Rizieq, yang disampaikan pada Kamis (10/06/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada April 2020.
Diketahui, Habib Rizieq dituntut pidana enam tahun penjara atas kasus tes swab RS UMMI Bogor. Tuntutan terhadap Habib Rizieq bahkan lebih tinggi dari sebagian besar tuntutan terhadap 604 terdakwa korupsi yang dituntut di bawah empat tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana, dianggap melakukan pemberitahuan bohong.*