Hidayatullah.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersyukur anak usia 12-17 tahun kini sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Hal tersebut sangat penting mengingat saat ini kasus terkonfirmasi positif meningkat tajam.
“Kita bersyukur, kekhawatiran ini menyebabkan berbagai pihak bekerjasama dalam mengantisipasinya,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/06/2021).
Menurut Jasra, penyediaan vaksinasi untuk anak adalah wujud upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan sebagaimana termaktub dalam butir (1) Pasal 44 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun bunyi butir (1) Pasal 44 UU Perlindungan Anak yakni, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.”
“Saya kira orang tua, dokter nakes sudah terbiasa menyelenggarakan imunisasi atau vaksin pada anak. Sehingga orang tua tidak perlu khawatir. Dengan semua pihak sensitif anak,” terang Jasra.
Vaksinasi anak, kata Jasra, juga akan memperkuat upaya herd immunity di sekolah dalam mendorong pembelajaran tatap muka (PTM). “Sehingga lebih baik. Begitu juga bersamaan dengan vaksin anak,” tuturnya.
Tak hanya itu, vaksinasi anak akan lebih meningkatkan target Badan Kesehatan Dunia alias WHO dalan rangka testing, tracing dan treatment. Dengan begitu maka hak kesehatan dan kepentingan terbaik anak dapat dipenuhi.
“Berbagai media ramah anak bisa dibuat dan di tempel di tempat-tempat di mana vaksin anak, sebelum di selenggarakan. Dengan menghadirkan tokoh atau publik figur yang di sukai anak. Sekolah juga bisa menjadi bagian menciptakan ini. Dengan itu. Pelan pelan kita mengajak anak anak bagian aktif pengurang dampak pandemi untuk teman sebayanya,” tutur Jasra.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa anak usia 12-17 tahun sudah bisa diberikan vaksin Covid-19. Vaksinasi tersebut dipastikan aman lantaran telah mendapat izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Adapun merk vaksin yang bisa digunakan untuk anak yakni Sinovac.*