Hidayatullah.com — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengimbau masyarakat agar mematuhi kebijakan Pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Prof Zubairi meminta masyarakat melakukan aktivitas di rumah saja, mengingat kondisi Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dia menyampaikan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia, saat ini terus mengalami lonjakan yang signifikan.
“Saya mengimbau agar masyarakat mengikuti (PPKM), karena kita sekarang berada pada kondisi darurat. Jumlah kasus meningkat luar biasa, pasien meninggal juga menambah terus, jadi resiko penularan tinggi sekali, ini bisa terlihat dari postivity rate mingguan yang tinggi, rata-rata di atas 40 persen,” kata Prof Zubairi Djoerban dalam keterangannya, Minggu (04/07/2021).
Prof Zubairi berharap masyarakat mampu mematuhi aturan Pemerintah selama PPKM Darurat dilakukan. Karena, kata dia, hal demikian untuk kesehatan bersama.
“Saudara-saudara semuanya masyarakat keseluruhan, kita ikuti peraturan pemerintah yang baru ini agar kita bisa terlindung, agar kita bisa terproteksi, dan penularan menjadi tidak secepat seperti sekarang ini, kita harapkan penularan melandai,” ujarnya.
Prof Zubairi mendapati laporan bahwa seluruh rumah sakit, khususnya di Jakarta sudah penuh. Kondisi ini, kata Zubairi, membuat Jakarta dalam keadaan darurat. Sebab, banyak pasien yang tidak mendapati perawatan di rumah sakit hingga berdampak pada kematian.
“Sekarang semua rumah sakit di Jakarta dan di tempat lain, itu penuh, sesak, jadi kalaupun kita sakit sukar untuk mencari tempat tidur di RS rujukan Covid,” terangnya.
Oleh karena itu, Prof Zubairi menegaskan agar masyarakat tetap dirumah, “Jangan keluar rumah untuk alasan apapun, tentu ada pengecualian, tapi tetap prinsipnya jangan keluar rumah,” ungkapnya.
Pemerintah resmi memberlakuan PPKM Darurat sejak 03 Juli hingga 21 Juli 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Keputusan PPKM Darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan.*