Hidayatullah.com — Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah di luar Jawa-Bali. Aturan ini mulai efektif berlaku pada 12 Juli 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan 15 Daerah yang ditetapkan PPKM itu dikarenakan tingginya keterisian tempat tidur di RS kasus Covid naik, serta vaksinasi belum mencapai target.
“Berdasarkan parameter untuk PPKM Darurat dimana level asesmennya di level 4, BOR (bed occupancy rate) nya di atas 65 persen dan kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen, maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat,” kata Airlangga Hartarto saat jumpa pers, Jumat (09/07/2021).
Airlangga menuturkan 15 daerah tersebut yakni kota Tanjung Pinang, kota Singkawang, kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, kota Bandar Lampung, kota Pontianak dan Manokwari. Kemudian, ada kota Sorong, kota Batam, kota Bontang, kota Bukittinggi dan Berau. Selain itu ada kota Padang, Kota Mataram ada kota Medan.
Airlangga menegaskan bahwa aturan yang diterapkan di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan PPKM di Jawa-Bali.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali dimana kegiatan ini akan diatur dalam istruksi Mendagri,” kata Ketum Golkar ini.*