Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Benarkah Memotong Kuku dan Rambut Pada Bulan Dzulhijjah Bagi Pengurban adalah Haram?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Juli 2021 15:51 3:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juli 2021 15:51
Bagikan
memotong kuku dzulhijjah
Bagikan

Hidayatullah.com | PERMASALAHAN hukum memotong kuku dan rambut setelah masuk bulan Dzulhijjah bagi yang berniat untuk berkurban telah dibahas para ulama. Menurut para ulama empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Masalah ini saya tulis agar wawasan kita menjadi luas dalam masalah ini sehingga lapang dada menyikapi perbedaan dengan saling menghargai dan menghormati yang berbeda, tanpa memaksakan pendapat.

Dalil yang dijadikan landasan dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah dan Aisyah Radhiyallahu ‘Anhuma.

Pertama: Hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha riwayat Imam Ahmad dan Muslim berupa larangan.

Berikut redaksinya;

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  

حديث أم سلمة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
(( إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي , فليمسك عن شعره وأظفاره ))
[رواه أحمد ومسلم ] ,
وفي لفظ : (( فلا يمس من شعره ولا بشره شيئاً حتى يضحي )).

Hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –ﷺ bersabda: “Apabila telah masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam lafadh (redaksi) lain: “Maka janganlah ia menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri-istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

روى مسلم من طريق سعيد بن المسيب عن أم سلمة تقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي )

فقوله ” من كان له ذِبح يذبحه ” أي أنه عينه ومن المعلوم أن الأضحية إذا تعينت لا يستطيع العبد أن يرجع عن نية الاضحية.

Imam Muslim Rahimahullah melalui jalan Said bin Al-Musayyab, dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda: Barangsiapa telah memiliki hewan untuk disembelih (sebagai kurbannya) maka jika telah memasuki bulan Dzulhijjah janganlah ia menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kukunya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Kedua: Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha riwayat yang disepakati Bukhari dan Muslim tidak ada larangan.

Berikut redaksinya;

وعن عائشة – رضي الله عنها – قالت : “فتلت قلائد بدن النبي – صلى الله عليه وسلم – بيدي ، ثم قلدها ، وأشعرها ، وأهداها ، فما حرم عليه شيء كان أحل له”.
(متفق عليه)

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata; “Aku memintal kalung-kalung unta Nabi ﷺ dengan tanganku sendiri, kemudian Beliau mengalungkannya, memberinya tanda dan mengirimkannya (menjadikannya sebagai hadyu untuk disembelih). Maka, tidak ada sesuatupun yang tadinya halal menjadi haram bagi beliau.”.

Kesimpulannya menurut para ulama ada tiga pendapat;

1- Haram. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah.

2- Makruh, tidak haram. Ini pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah dan Imam Malik Rahimahullah dalam salah satu pendapatnya.

3- Mubah. Ini pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah dan Imam Malik Rahimahullah dalam salah satu pendapatnya.

Pendapat yang menyatakan makruh, bukan haram, adalah pendapat yang paling adil, pertengahan dan paling mudah. Juga di dalamnya terkumpul semua dalil dalam masalah ini serta memperhatikan keadaan manusia, situasi dan kebutuhan mereka yang berbeda-beda.

Kapan karangan memotong kuku dan rambut pada bulan Dzulhijjah bagi yang hendak berkurban? Menurut Qatadah, Said bin Musayyab dan sebagian ulama Madzhab Syafi’i larangan memotong kuku dan rambut berlaku setelah membeli hewan kurban dan menentukannya pada 10 hari pertama Dzulhijjah.

Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim Rahimahullah melalui jalan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:

( من كان له ذبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي )

“Barangsiapa telah memiliki hewan untuk disembelih (sebagai kurbannya) maka jika telah memasuki bulan Dzulhijjah janganlah ia menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kukunya sehingga ia menyembelih hewan kurbannya.”

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kita semua terutama dalam membiasakan diri memahami perbedaan pendapat para ulama sehingga wawasan menjadi luas dan menyikapi perbedaan dengan penuh hormat dan menghargai tanpa merendahkan yang berbeda dalam permasalahan furu’iyyah atau cabang-cabang agama seperti ini, karena semuanya mempunyai dalil, hujjah dan argumentasi menurut sudut pandang masing-masing, aamiin ya Robb.*/Abdullah Saleh Hadrami, Malang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdullah Saleh HadramidzulhijjahharamHukum memotong kukuPengurban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sikap Syeikh Bin Baz Terhadap Sesama Jamaah Kaum Muslimin Sikap Syeikh Bin Baz Terhadap Sesama Jamaah Kaum Muslimin
Tulisan selanjutnya herd immunity Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai 12 Juli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Keluarga Sakinah

Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

30 Maret 2025 22:33
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?