Hidayatullah.com- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini membocorkan skenario perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 4-6 minggu ke mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap tidak ada pelanggaran hak-hak buruh. Untuk itu dia meminta agar pemerintah benar-benar bisa memastikan hak buruh dilindungi.
Bila diperpanjang Said melihat situasi PPKM Darurat itu tidak menutup kemungkinan perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.
“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/07/2021).
Said mengatakan sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
“KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh,” ujar Said.
Selain itu, Said menuturkan KSPI menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19. Akan tetapi, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.
Terakhir, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.
“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” ungkap Said.* Azim Arrasyid