Hidayatullah.com — Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman memberikan kritiknya atas aturan baru mengenai makan di tempat selama 20 menit. Dia mengaku hal itu sulit dilakukan pemantauan. Bahkan, kata Dicky penularan Covid-19 cukup membutuhkan waktu 1 menit saja.
“Yang jelas sebetulnya, jangankan 20 menit, sekarang saja 1 menit saja sudah cukup untuk menularkan secara dekat. Jadi inilah, sulit saya menjelaskannya ya karena kondisinya sudah berat ini di kesehatan, di ekonomi, di sosial,” kata Dicky dalam keterangannya, Selasa (27/07/2021).
Dicky memahami kondisi pedagang kecil, maka dari itu, Dia meminta pemerintah agar mencarikan opsi maupun solusi lain untuk mereka di saat pandemi Covid-19 seperti ini.
“Kalau kesehatan ada? Ya ada, tapi sangat terpinggirkan, lebih sudah kalah sama ekonominya. Jadi menurut saya, saat ini adalah bahwa karena nggak mungkin juga ada solusi lain untuk pedagang kecil ini oleh pemerintah. Sekarang pemerintah yang harus membuat opsi, solusi, kompensasi, namanya. Dengan cara apa? Ya 3T, vaksinasi, visitasi juga lakukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani membeberkan aturan makan tersebut harus bisa dijelaskan oleh pemerintah, sebab kata dia kalau hanya sekadar dibuat tanpa penjelasan lanjutan maka akan dianggap sebagai lelucon semata. Imbasnya akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan turun.
“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Puan
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali mulai 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.
Salah satu aturannya dalam pelaksanaannya yakni mengizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan tersebut yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.*