Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wali Kota Surabaya Tutup 396 Minimarket Untuk Lindungi Toko Tradisional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Maret 2015 09:17 9:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Maret 2015 09:16
Bagikan
Petugas memasang stiker tanda pelanggaran Perda pada toko modern di Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com– Petugas Satpol PP Kota Surabaya sebagai “pasukan” Wali Kota Tri Rismaharini akhirnya memulai penutupan 396 toko modern atau minimarket mulai Senin (30/3/2015).

Aksi penutupan ini merupakan tindak lanjut sikap tegas Risma demi melindungi toko tradisional. Aksi penutupan dilakukan setelah memberikan dua surat peringatan pelanggaran izin.

“Toko modern tidak boleh buka di perkampungan. Jangan sampai kondisi itu berlangsung terus sampai toko tradisional mati semua,” kata Risma dikuti Surya.

Di Surabaya, penutupan atau penghentian paksa operasional toko modern akan dilakukan secara bertahap, melibatkan sekitar 50 petugas gabungan dari SKPD terkait dan jajaran samping.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan akan dimulai dari wilayah mana penertiban toko modern yang belum melengkapi izin. Ini lebih disebabkan alasan teknis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dijelaskan Irvan, langkah penutupan paksa terhadap toko modern yang belum melengkapi izin sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang toko modern dan Perda-perda lain.

Aturannya, semua toko modern di Kota Surabaya harus memiliki izin lengkap sesuai persyaratan. Jika ada pelanggaran maka toko modern dilarang beroperasi tanpa terkecuali.

Dalam melakukan penertiban toko modern, ungkap Irvan, Satpol PP akan melakukan penyegelan di semua pintu toko modern. Semua pembeli dan karyawan yang ada di toko modern tersebut diharapkan mengosongkan bangunan sebelum penyegelan.

Toko modern yang disegel tidak boleh untuk dimasuki dengan alasan apapun.

“Apabila ada yang nekat masuk dan merusak segel toko modern maka akan diproses sesuai hukum pidana yang ada, dan aparat kepolisian siap menindaklanjuti hal itu,” ucap Irvan.

Meski demikian, menurut Irvan, Pemkot Surabaya tetap memberikan kesempatan bagi pemilik toko modern untuk mengurus izin yang diperlukan.

Pemkot Surabaya sekarang ini telah memberikan kemudahan bagi pemilik toko modern untuk mengurus sendiri izin yang dibutuhkan tanpa harus melalui perantara di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya.

“Jadi silakan datang ke UPTSA untuk mengurus izin toko modern. Nanti bisa mengetahui dan diberikan pengarahan jika belum mengerti atau tidak tahu proses pengurusan izin,” tutur Irvan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Pemkot Surabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Video] Kisah Ibu Yang Diterlantarkan Anaknya di Sebuah Gubuk
Tulisan selanjutnya Kemenag Bentuk Satgas LKS Usut Kasus Penghinaan Sahabat Nabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Berita
9 Juli 2026 13:42
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?