Hidayatullah.com — Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi 3 khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 24-30 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan beberapa daerah sudah dapat diturunkan levelnya. “Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/08/2021).
“Pemerintah memutuskan PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” imbuhnya.
Jokowi menilai sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun. “Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,”ujarnya.
Hal itu terlihat dari penurunan keterisian tempat tidur (BOR) secara signfikan terhadap nasional yang saat ini berada di angka 33 persen.
Mantan Walikota Solo ini menyebut beberapa wilayah Pulau Jawa dan Bali kabupaten dan kota yang ada di level 4 PPKM berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota; level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Adapun untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Rinciannya ada 104 kabupaten/kota yang masih di level 4, berkurang dari 132 kabupaten/kota, di level 3 dari 215 kabupaten/kota berkurang menjadi 234 kabupaten/kota dan di level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 03-25 Juli 2021, selanjutnya memberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-09 Agustus 2021. Dan terus memperpanjang terutama di wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.*