Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi penangkapan seorang penceramah berinisial YW yang diduga melakukan penodaan agama karena menyebut Bibel palsu. Dia berpendapat, hal ini murni penegakan hukum.
“Ini murni penegakan hukum, karena semua sudah sesuai aturan. Artinya, menurut penegak hukum perbuatan YW yang diduga menodakan agama. Lantas ada masyarakat yang melapor, kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Polri,” ujar Suparji melalui keterangan persnya, Jumat (27/08/2021).
“Jadi ada proses hukum yang telah dilakukan. Proses tersebut untuk menemukan alat bukti bukan untuk mencari-cari kesalahan. Jika ada asumsi kriminalisasi. Saya kira itu perlu diuji,” sambungnya.
Selain itu, penangkapan YW juga tidak dapat dimaknai sebagai perimbangan rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadap penista agama. Maka, bukan berarti kemarin ada yang ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad, lantas sekarang supaya adil YW ditangkap.
“Tidak bisa dimaknai demikian, karena tidak ada dalam ilmu hukum soal perimbangan penegakan hukum. Bila perimbangan, maka ini disebut kompromi hukum dan jelas itu dilarang. Yang menimpa YW bukan kompromi hukum, tapi penegakan hukum,” paparnya.
Meski demikian, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar itu berharap pemeriksaan terhadap YW berjalan sesuai aturan. Apa yang menjadi hak YW, maka harus diberikan.
“Dan peristiwa ini menjadi perhatian kepada penceramah serta pemuka agama, agar dalam memberikan ceramah sesuai dengan ajaran agama masing-masing, memberikan pencerahan dan kesejukan.Tak perlu jauh mengomentari kepercayaan orang lain yang dapat menimbulkan masalah hukum karena menista,” pungkasnya.*