Hidayatullah.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa SE Dirjen Bimas Islam No.P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih menjadi acuan persyaratan layanan nikah Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini mengikuti keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM di level 2 hingga 4 selama tujuh hari. Terhitung mulai 31 Agustus – 6 September 2021.
Aturan tersebut mengatur syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” kata Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus pada Kamis (02/09/2021) di laman resmi Kemenag.
Pria yang biasa dipanggil Gus Adib itu menyebut ada beberapa pihak yang diwajibkan melakukan swab antigen. Yaitu calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujarnya. Selain itu ia juga mengingatkan penghulu untuk serius memperhatikan protokol kesehatan dalam melayani selama PPKM.
Mantan Sekretaris Umum BP4 Pusat itu menjelaskan bahwa persyaratan nikah itu untuk mencegah penularan Covid-19. Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” tutupnya.*