Hidayatullah.com — Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah (LPHH) sudah memperoleh izin operasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Dewan Halal Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DHN–MUI). Hal ini setelah dilakukan proses pemeriksaan audit oleh tim asesor.
Penyerahan sertifikat izin operasional ini diserahkan langsung oleh perwakilan tim asesor BPJPH dan DHN-MUI di Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta pada Selasa (05/10/2021).
Ketua Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah Asih Subagyo usai menerima persetujuan beroperasinya lembaga halal tersebut mengatakan, Hidayatullah berkomitmen menjadi pelopor halal food dengan berbagai edukasi ke masyarakat.
Senafas dengan hal tersebut, Hidayatullah melalui Ketetapan Munas V Hidayatullah, Nomor: 12/TAP/Munasv/2020 tentang Kebijakan Kebijakan Strategis Hidayatullah Tahun 2020-2025 pada bidang ekonomi dan keuangan, mengamanatkan menjadi pelopor halal food dengan mengedukasi masyarakat lebih memperhatikan soal kehalalan makanan yang dikonsumsi setiap hari.
“Usaha menghadirkan LPH merupakan bentuk keseriusan kami untuk membangun komunitas masyarakat halal terlebih lagi Hidayatullah telah tersebar luas di seluruh Indonesia dengan 620 pesantrennya,” kata Asih seperti melansir laman resmi Hidayatullah.or.id, Kamis (07/10/2021).
Asih menjelaskan berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 4 menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal di mana lembaga keagamaan Islam juga mendapatkan amanat untuk terlibat dalam menjamin kehalalan produk.
“Menjamin kehalalan tentunya merupakan hal yang amat penting. Mulai dari proses pra produksi hingga siap dikonsumsi oleh jamaah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemeriksa Halal Hidayatullah (LPHH) Muhammad Faisal Thamrin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPJPH–DHN MUI atas kepercayaannya kepada Hidayatullah sebagai pemeriksa halal.
Faisal berharap dengan kehadiran LPHH, kian menguatkan peran Hidayatullah dalam membangun kekuatan umat dalam penjaminan halal dan baiknya produk untuk kebaikan semua.
“Menjamin dan memastikan kehalalan sebuah produk adalah bagian dari salah satu langkah Hidayatullah membangun peradaban Islam,” tandasnya.
Seperti diketahui, Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (2) mengamanatkan bahwa dalam LPH sebagaimana dimaksud ayat (1) dididirkan oleh masyarakat dan diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.
Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang–Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.*