Hidayatullah.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta jajaran Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
“Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjol ilegal tersebut,” kata Dasco dalam keterangan pers yang diterima Hidayatullah.com, Rabu (13/10/2021).
Dasco menilai perkembangan teknologi saat ini, dengan penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital yang menjerat dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Termasuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital.
“Saya fikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Dengan begitu, Dasco mengimbau maraknya pinjol ilegal harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk instrospeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
“Saya mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM. Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri,” tutup Dasco.
Sementara itu, Menkominfo baru saja meliris pemblokiran terhadap platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2018 hingga 2021, pemerintah telah memutus akses terhadap 4.873 fintech online yang tak berizin. Pemblokiran itu terlaksana atas kerjasama Menkominfo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari laman Kemkominfo, Rabu (13/10/2021).
Untuk diketahui hingga Oktober 2021, Polri sudah menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.*