Hidayatullah.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) kepada 6 Laskar FPI, dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi persidangan itu, Aziz Yanuar yang merupakan salah satu kuasa hukum dari 6 laskar FPI itu menyatakan bahwa sidang tersebut hanya dagelan belaka. Untuk kasus ini, ia katakan biar Allah yang mengadili dengan caranya.
“Dagelan. Pengadilan tidak membawa keadilan. Biar Allah yang adili mereka dengan cara-Nya, ”ujar Aziz saat dihubungi Hidayatullah.com, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut, Aziz mengaku ketimbang menyaksikan jalannya persindangan, ia lebih tertarik nonton Warkop DKI. “Tidak, kami lebih tertarik nonton Warkop DKI, dagelannya bermutu dan tidak melukai keadilan,”ungkap Aziz.
Melansir laman Suara.com, Ratih seorang pegawai warung di rest area KM 50 memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum, terhadap 6 laskar FPI ini.
Dikatakan Ratih, ia terbangun usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak. Di warung itu, ia tidak sendiri, ia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yakni Eis Asmawati.
“Mendengar rem mobil, ngerem mendadak, saya langsung bangun lihat ke depan,” kata Ratih dalam kesaksiannya.
Suasana saat itu, kata Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, ‘keluar, keluar’.
Selanjutnya, empat orang keluar dari mobil abu-abu tersebut melalui pintu sebelah kiri. Satu dari empat orang itu disebut Ratih diminta untuk tiarap. “Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar empat orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap,” ungkapnya.
Hari ini, Selasa (26/10/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) kepada 6 Laskar FPI. Sidang digelar di ruang utama sekitar pukul 10.20 WIB.
Total ada tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama. “Yang Mulia, kami memanggil 8 orang saksi dan yang hadir 7 orang saksi,” kata JPU.
Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan akan memberikan kesaksian secara virtual.
Atas kasus ini, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*