Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA Sebut Penerapan Permendikbud terkait Kekerasan Seksual di Kampus Rawan “Dimonopoli”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 November 2021 06:27 6:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2021 16:30
Bagikan
Deklarasi anti-LGBT di Surabaya
Bagikan

Hidayatullah.com—Aliansi Cinta Keluarga (AILA) menyebut penerapan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru tentang kekerasan seksual rawan “dimonopoli”. Hal itu terkait proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual yang dibentuk oleh panitia seleksi.

Syarat pembentukan Satgas tersebut disebutkan dalam pasal 24 ayat (4) yang berbunyi: “Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat: a. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual; b. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; c.pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau d. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual…”.

Kriteria tersebut, menurut AILA, berpotensi terjadinya “monopoli” pihak yang terlibat dalam penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan hanya oleh gerakan perempuan yang menjadikan feminisme sebagai paradigma perjuangannya.

“Karena gerakan feminisme itulah yang menjadikan wacana kekerasan seksual dan bias gender sebagai basis aktivismenya. Sementara banyak dari gerakan perempuan lain yang juga terlibat dalam mendampingi korban kejahatan seksual namun tidak menjadikan paradigma gender ala feminisme sebagai fondasi gerakannya rentan dimarginalkan keterlibatannya dalam upaya penanganan fenomena kejahatan seksual di dunia pendidikan ini,” ungkap AILA dalam rilis pernyataannya pada Kamis, (28/10/2021).

Termasuk juga, ungkap AILA, gerakan berbasis keagamaan yang tidak secara tersurat menjadikan wacana gender dan kekerasan seksual sebagai basis gerakannya juga rentan untuk dimarjinalkan keterlibatannya dalam mengatasi problem kejahatan seksual di dunia pendidikan saat ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, papar AILA, Permendikbud Ristek ini tidak memberikan ruang yang memadai terlibatnya peran keluarga serta penguatan nilai-nilai moral dan agama di lingkungan pendidikan tinggi.

“Padahal tidak bisa dipungkiri, keluarga beserta penanaman nilai moral dan agama memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan terjadinya kejahatan seksual.”

Sementara, dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “.. mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian”. Terkait hal ini, AILA menyatakan semestinya keluarga dan lembaga keagamaan harus memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah modul yang disusun dengan landasan filosifis yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh Bangsa Indonesia.

“Hal ini perlu ditegaskan, mengingat modul pendidikan seksual komprehensif (Comprehensif Sexuality EducationCSE) adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara global.”

Padahal modul CSE berdasarkan kajian kritis yang dilakukan oleh AILA Indonesia dan berbagai gerakan pro keluarga di seluruh dunia hanya akan membentuk paradigma peserta didik terkait seksualitas ke arah kebebasan seksual berbasis konsen.

Oleh karena itu, AILA pun menyerukan agar Permedikbud no 30 tahun 2021 yang ditandatangani Mendikbud pada tanggal 31 Agustus dan berlaku mulai pada 3 September 2021 tersebut direvisi. “Kami berharap agar Permendikbud no 30 tahun 2021 tersebut dapat direvisi atau digantikan dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan juga konsep kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” ungkapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliansi Cinta Keluargakekerasan seksualPermendikbudristek 30
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Melanggar Hukum Jinayat, Enam Wisatawan Aceh Dihukum Cambuk
Tulisan selanjutnya Dalam Pandangan Sains, Tidak Ada Istilah LGBT (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?