Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Melanggar Hukum Jinayat, Enam Wisatawan Aceh Dihukum Cambuk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2021 16:07 4:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2021 16:30
Bagikan
Saat ini pelaku zina dihukum menggunakan Qanun Khalwat berupa hukuman cambuk.
Bagikan

Hidayatullah.com— Enam pelancong diganjar hukum cambuk gegara melanggar syariat Islam di Kota Sabang. Keenam tersangka terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi cambuk yang di laksanakan di halaman Masjid Babusalam Kota Sabang Jumat pagi itu, dilakukan terhadap AP sebanyak 30 kali, LPS 25 kali, BA 25 kali, ARP 30 kali, MA 25 kali dan RF dipotong empat bulan tahanan.

“Terpidana yang kita eksekusi berjumlah enam orang, semuanya melanggar tentang hukum jinayat, khususnya terkait dengan pelanggaran ihktilat, tiga orang lelaki- tiga orang perempuan. Ini kebetulan pelakunya semuanya bukan orang Sabang, dan berdomisili di Luar Sabang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, usai pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, Jumat (29/10/2021).

Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk, Jaksa Penuntut Umum dibantu pihak lain yaitu Polisi wilayatul hisbah sebagai eksekutor, Dinas Kesehatan untuk menyiapkan dokter dan Makamaah Syar’iayah untuk menyiapkan hakim pengawas hadir pada pelaksanaan uqubat cambuk itu, sesuai pasal 253, pasal 254 dan pasal 255 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang Hukuk Acara Jiayat.

Sementara itu Asisten III bidang Administrasi Umum Sekdako Sabang, Rinaldi Syahputra mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh. “Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.

Tegasnya, dengan dilaksanakannya penegakan Qanun ini tentunya akan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan budaya di Kota Sabang.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehhukum cambukHukum Jinayatqanun Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cegah Obesitas, Spanyol akan Melarang Iklan Permen Menargetkan Anak-anak
Tulisan selanjutnya AILA Sebut Penerapan Permendikbud terkait Kekerasan Seksual di Kampus Rawan “Dimonopoli”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?