Hidayatullah.com— Enam pelancong diganjar hukum cambuk gegara melanggar syariat Islam di Kota Sabang. Keenam tersangka terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi cambuk yang di laksanakan di halaman Masjid Babusalam Kota Sabang Jumat pagi itu, dilakukan terhadap AP sebanyak 30 kali, LPS 25 kali, BA 25 kali, ARP 30 kali, MA 25 kali dan RF dipotong empat bulan tahanan.
“Terpidana yang kita eksekusi berjumlah enam orang, semuanya melanggar tentang hukum jinayat, khususnya terkait dengan pelanggaran ihktilat, tiga orang lelaki- tiga orang perempuan. Ini kebetulan pelakunya semuanya bukan orang Sabang, dan berdomisili di Luar Sabang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, usai pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, Jumat (29/10/2021).
Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk, Jaksa Penuntut Umum dibantu pihak lain yaitu Polisi wilayatul hisbah sebagai eksekutor, Dinas Kesehatan untuk menyiapkan dokter dan Makamaah Syar’iayah untuk menyiapkan hakim pengawas hadir pada pelaksanaan uqubat cambuk itu, sesuai pasal 253, pasal 254 dan pasal 255 Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang Hukuk Acara Jiayat.
Sementara itu Asisten III bidang Administrasi Umum Sekdako Sabang, Rinaldi Syahputra mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh. “Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang,” harapnya.
Tegasnya, dengan dilaksanakannya penegakan Qanun ini tentunya akan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan budaya di Kota Sabang.*