Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, Syarat tersebut yakni, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Hal demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan Ijtima Ulama ke-7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta pada Kamis (11/11/2021).
“Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan),” kata Asrorun Niam.
Ni’am mengatakan jika para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak. “Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,” tutur kiai Ni’am.
Terakhir MUI menyatakan nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).*