Hidayatullah.com — Bentrok antara Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali terjadi di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan itu diduga akibat perebutan penguasaan lahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.
“Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Junimart melalui keterangannya di Jakarta, dikutip dari laman Merdeka, Senin (22/11/2021).
Junimart menegaskan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum. Termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum. Sehingga, apabila ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan masyarakat maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan. Baik untuk pembinaan maupun penertiban.
“Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Junimart jika ormas tersebut sudah diberi peringatan namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat, maka pencabutan izin dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri.
“Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan,” kata Junimart.
Junimart menuturkan tidak boleh ada satupun ormas yang dibiarkan dan merajalela sehingga meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pencegahan penyebaran Covid-19.
Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” tukasnya.*