Hidayatullah.com — Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun di seluruh Indonesia. Pemerintah juga melarang ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga swasta mengambil cuti di akhir tahun.
Menurut Dicky kebijakan itu sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur tahun baru 2022. Meski demikian langkah pemerintah tersebut harus dibarengi dengan manajemen risiko.
“Dengan adanya larangan cuti bagi ASN dan TNI Polri hingga swasta tentu akan menambah efektivitas (cegah penularan). Sebagai langkah mitigasi sudah benar dan tepat. Dan tentu hal ini harus dibarengi dengan strategi komunikasi risiko dan manajemen risiko dan literasi,” kata Dicky melalui siaran persnya, Senin (22/11/2021).
Dicky mengungkapkan manajemen risiko ini perlu dilakukan dengan meningkatkan literasi. Hal ini agar masyarakat memahami bahwa saat Nataru diperlukan kewaspadaan. Tanpa adanya literasi tersebut masyarakat bisa saja mengambil libur sebelum dan setelah Nataru.
“Karena bicara libur, nah kalau sebelumnya sudah pada libur. Sebelumnya pada pergi kan tanpa memperhitungkan aspek-aspek mitigasi risiko kan sama akhirnya. Atau pasca natarunya (libur),”ungkapnya.
Selain itu Dicky juga menyoroti efektivitas larangan harus bergantung pada manajemen risiko di pemerintah daerah. “Mereka ngga pergi tapikan umumnya melakukan aktivitas rekreasi atau apapun lah. Nah ini harus diberi opsi yang aman,”ungkapnya.
Misalnya kata Dicky pemda membuat daftar lokasi yang aman dan sifatnya outdoor dengan protokol yang kuat dan lain sebagainya. “Sehingga masyarakat punya pilihan saya bisa ke sini dan tidak perlu jauh juga. Pemda juga bikin mana yang ga aman,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, menjelang libur akhir tahun 2021, Pemerintah mengumumkan akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
MenkoPMK, Muhadjir mengungkapkan udah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. “Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” ujarnya, Rabu (17/11/2021) lalu.*