Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK meminta Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki UU tersebut. Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu dua tahun sejak pembacaan keputusan.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman yang ditayangkan kanal YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
“Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak dan mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. “Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Mengabulkan permohonan pemohon III, pemohon IV, pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian,” terangnya.
Lebih lanjut, Hakim Anwar menyatakan, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hanya saja, Hakim Anwar menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.*