Hidayatullah.com—Penulis buku-buku Partai Komunis Indonesia (PKI), Alfian Tanjung Alfian Tanjung diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta sekitar pukul 22.00, Rabu, (06/09/207), setelah ditangkap kembali atas permintaan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jatim dengan nomor surat: SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum.
Menurut Abdullah Alkatiri, Kuasa Hukumnya, sebelum Alfian ditangkap, ia berencana ingin bertemu ibunya yang sudah berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang usai mengurus administrasi pembebasannya.
“Namun Allah berkehendak lain. Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan Polisi, mengapa seorang ustadz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI dan Komunisme itu tidak diberi kesempatan untuk bertemu ibunya?” Lanjut Alkatiri.
Menurut informasi dari Muhammad Iqbal, putra dari Alfian Tanjung, ketika tiba di Jakarta, ia langsung dibawa ke Mako Brimob.
Sebagaimana diketahui, Alfian kembali ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 28 (2) jo. Pasal 45A (2) UUITE.
Ustad Alfian, demikian ia akrab disapa, dikenal sebagai penulis sekaligus penceramah yang sangat getol mengingatkan bangkitnya PKI di Indonesia.
Sebelum laporkan dengan tudingan melanggaran hate speech, ia pernah berceramah ada oknum Partai Komunis Indonesia (PKI) di lingkungan Istana Negara.*/Sirajuddin Muslim