Hidayatullah.com- Terkait kontroversi paradigma sexual consent (persetujuan seksual) dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan masih berlangsungnya proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR, AILA Indonesia menyatakan sejumlah pandangannya. Diketahui, sejak periode 2014 -2019 lalu AILA telah melakukan advokasi dan kajian kritis terhadap RUU serupa, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
AILA Indonesia antara lain menyatakan apresiasi terhadap Baleg DPR yang telah memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan draft RUU TPKS.
“Namun setelah mempelajari Naskah Akademik dan draf terakhir RUU TPKS, AILA Indonesia mengimbau agar DPR secara eksplisit menutup semua celah masuknya paradigma sexual consent dalam draf RUU, karena dalam Naskah Akademik tersebut, tampak kerangka berpikir dan konstruksi hukum yang digunakan masih mengadopsi feminisme. Harus diingat bahwa pengadopsian sexual consent sebagai paradigma hukum telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena akan menyuburkan perilaku seks bebas dan berpotensi menjadi pintu masuk legalisasi pernikahan sejenis (LGBT), sebagaimana yang terjadi di negara-negara Barat,” ujar Ketua Aila Indonesia, Rita H Soebagio, dalam siaran persnya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Kamis (25/11/2021).
Oleh karena itu, tambahnya, untuk menghindari paradigma sexual consent dalam RUU TPKS, AILA Indonesia tetap konsisten menyarankan kepada DPR untuk mengganti terminologi kekerasan seksual dengan kejahatan seksual, agar diperoleh sebuah produk hukum yang lebih komprehensif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan kekerasan melalui upaya pencegahan yang bersifat preventif.
“Hal ini juga bertujuan untuk menghindari pengabaian terhadap sejumlah fakta dan data di lapangan yang menunjukkan maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan berdasarkan persetujuan (consent) namun tidak ada payung hukum yang dapat menjerat pelakunya seperti zina dan LGBT,” imbuhnya.
Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual
Jika kekosongan hukum ini dibiarkan, tambahnya, maka RUU TPKS akan menjadi “karpet merah” bagi pelaku kejahatan seksual karena ketiadaan norma hukum yang mengatur perbuatan menyimpang yang dilakukan dengan persetujuan.
Aila menyatakan, apabila RUU TPKS dimaksudkan sebagai aturan yang bersifat khusus atau “lex specialis” mengenai tindak pidana seksual, mengapa substansi RUU tersebut tidak komprehensif? Karena tidak memasukkan sejumlah tindakan penyimpangan seksual seperti homoseksual, incest, ataupun zina, yang jelas-jelas dikategorikan sebagai kejahatan seksual, dengan dalih bahwa penyimpangan seksual tersebut sudah diatur di dalam RUU KUHP. “Persoalannya, hingga saat ini, RUU KUHP belum juga disahkan, dan bahkan tidak diketahui dengan pasti kapan RUU tersebut akan disahkan, mengingat perdebatan yang keras mengenai pasal- pasal dalam RUU KUHP.”
Oleh karena itu, tambahnya, perlu sinkronisasi dan harmonisasi antara RUU TPKS dengan RUU KUHP untuk menghindari ketidakpastian hukum yang akan merugikan efektifitas RUU TPKS, dan juga untuk menjaga sinkronisasi antara aturan yang bersifat umum dengan aturan yang bersifat khusus.
“Namun apabila RUU TPKS tidak hendak melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU KUHP mengenai penyimpangan seksual, hal ini justru akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah agenda sebenarnya dari penyusunan RUU TPKS ini?” ujarnya.
Aila pun, kata Rita, mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar terus melakukan pengawalan terhadap konten RUU TPKS dan mewaspadai penumpang gelap yang berusaha mempolitisasi penderitaan para korban kejahatan seksual untuk agenda politik feminisme, dan liberalisme yang tidak sesuai dengan Pancasila dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berketuhanan.*
Baca juga: ACN: Batalkan Permendikbud Ristek 30, Tolak RUU TPKS karena Lebih Berbahaya