Hidayatullah.com– Kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan. Ia akan diperiksa terkait laporan terhadap dirinya yang mengaku bertemu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melalui mimpi.
Pemanggilan terhadap Haikal tertuang dalam surat panggilan nomor S.Pgl/4429/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus. Dalam surat itu, ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (26/11/2021) pukul 14.00 WIB sebagai saksi.
“Iya, Jumat diperiksa,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richad Mahenu, kepada wartawan, di Jakarta, pada Rabu (24/11/2021).
Sementara itu Haikal merasa aneh dengan orang yang mempermasalahkan mimpinya. “Gini saya jelaskan, di banyak kitab-kitab klasik dan di beberapa negara, jika seorang ibu punya anak dan meninggal dunia, mereka terbiasa berkata InsyaAllaah anakmu disambut oleh Rasulullah,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Dan “demi Allah,” sambung Haikal, “saya bersumpah saya alami dalam mimpi saya, saat anak saya meninggal. Lalu saya menghibur para orang tua yang anaknya meninggal dalam kejadian di KM50, jangan berduka dan bersedih, anakmu bersama Rasulullah. InsyaAllah, mudah-mudahan.” Lalu apakah ini salah? Menimbulkan keonaran?” tanya Haikal.
Sebelumnya, Haikal pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi pada 28 Desember 2020 lalu. Saat itu ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah.
“20-an lebih (pertanyaan),” kata Haikal kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu.
Saat diwawancara oleh awak media terkait pemeriksaannya, Haikal mengklaim dirinya heran saat ditanya oleh penyidik soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah. “Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?” kata dia.
Atas pernyataan soal mimpi bertemu Rasulullah itu, Haikal lantas dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab. Laporan itu teregister dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.
Dalam laporan Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*