Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Presiden Jokowi Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Anggota DPR Komisi VIII: Harus Dijelaskan ke Publik

Bambang S
Terakhir diupdate: 28 Desember 2021 08:01 8:01 am
Bambang S
Dipublikasikan 28 Desember 2021 08:01
Bagikan
Presiden Joko Widodo membuka Munas X MUI, Rabu (25/11/2020) malam.
Bagikan

Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementrian Sosial yang sudah berlaku sejak 14 Desember 2021 diantara yang penting yakni adanya jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Namun Perpres itu juga memuat penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis.

Ia menilai hal utama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberantas kemiskinan, bukan menghapus. “Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan ditjen). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan,” kata Iskan seperti dikutip dari laman DPR RI, Senin (27/12/2021).

Iskan menegaskan tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika menghilangkan terminologi Kemiskinan, hal tersebut sudah dilakukan jamak dilakukan sehingga mengaburkan makna Kemiskinan itu sendiri.

“Nomenklatur Miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah Pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur,” jelas Iskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini berharap penghapusan nomenklatur ditjen tersebut jangan sampai hilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus masyarakat miskin. Selama masih ada kemiskinan di masyarakat, maka kebijakan sampai soal penganggaran harus tetap ada, seperti Program Keluarga Harapan, Bansos Non-Tunai, dan sebagainya.

“Dan juga yang terpenting jangan terlalu sering berubah kebijakan. Terkesan tidak matang. Apalagi di pandemi seperti ini, saat angka kemiskinan naik. Kalau nomenklatur berubah, maka penganggaran pun berubah. Kalau DPR tidak terima nomenklatur berubah, maka anggaran pun akan terkunci,” tegas legislator dapil Sumut II itu.

Diketahui, berdasarkan Perpres tersebut, tidak ada Ditjen Penanganan Fakir Miskin dalam struktur organisasi Kemensos yang tertuang dalam Pasal 6 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi. Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam struktur organisasi Kemensos.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPRFraksi PKSKementerian SosialPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya miftachul akhyar mui Buya Anwar Abbas Minta KH Miftachul Akhyar Tetap Pimpin MUI
Tulisan selanjutnya kekerasan seksual anak Kemenag Gandeng LPAI Bangun Kerja Sama Cegah Kekerasan Seksual Anak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?