Hidayatullah.com — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementrian Sosial yang sudah berlaku sejak 14 Desember 2021 diantara yang penting yakni adanya jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Namun Perpres itu juga memuat penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis.
Ia menilai hal utama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberantas kemiskinan, bukan menghapus. “Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan ditjen). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan,” kata Iskan seperti dikutip dari laman DPR RI, Senin (27/12/2021).
Iskan menegaskan tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika menghilangkan terminologi Kemiskinan, hal tersebut sudah dilakukan jamak dilakukan sehingga mengaburkan makna Kemiskinan itu sendiri.
“Nomenklatur Miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah Pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur,” jelas Iskan.
Karenanya, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini berharap penghapusan nomenklatur ditjen tersebut jangan sampai hilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus masyarakat miskin. Selama masih ada kemiskinan di masyarakat, maka kebijakan sampai soal penganggaran harus tetap ada, seperti Program Keluarga Harapan, Bansos Non-Tunai, dan sebagainya.
“Dan juga yang terpenting jangan terlalu sering berubah kebijakan. Terkesan tidak matang. Apalagi di pandemi seperti ini, saat angka kemiskinan naik. Kalau nomenklatur berubah, maka penganggaran pun berubah. Kalau DPR tidak terima nomenklatur berubah, maka anggaran pun akan terkunci,” tegas legislator dapil Sumut II itu.
Diketahui, berdasarkan Perpres tersebut, tidak ada Ditjen Penanganan Fakir Miskin dalam struktur organisasi Kemensos yang tertuang dalam Pasal 6 di Bab II Organisasi bagian Struktur Organisasi. Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam struktur organisasi Kemensos.*