Hidayatullah.com—Kebingungan umat Islam dalam menyikapi masalah-masalah keagamaan belakangan ini mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia mengadakan Konferensi Fatwa Internasional di Jakarta mulai hari Senin 24 Desember sampai Rabu 26 Desember 2012.
Konferensi yang bertempat di Ruang Flores Hotel Borobudur itu merupakan hasil kerjasama Kemenag RI dengan Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia). Dihadiri oleh Sekjen Rabithah Dr Abdullah Abdul Muhsin al-Turki dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Konferensi dibuka oleh Menko Kesra Agung Laksono. Pertemuan tiga hari ini diikuti oleh para menteri agama, praktisi fatwa, kalangan profesional, akademisi serta praktisi media.
Dalam rilis pers Kantor Pusat Informasi dan Humas Kemenag RI disebutkan bahwa pembicaraan difokuskan pada empat hal, yaitu kontribusi fatwa dalam transformasi sosial-politik dan budaya Muslim, identifikasi isu krusial terkait ide dan praktek keagamaan Muslim, mengetahui tantangan dan solusi masalah akibat perubahan sosio-relijius, serta mengidentifikasi isu strategis terkait manajemen kehidupan beragama.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI H. Mubarok di sela-sela konferensi hari pertama ini kepada hidayatullah.com menyatakan cukup puas dengan delegasi yang hadir, di mana jumlahnya mencapai 75 persen dari rencana semula.
“Dari awal, dari luar negeri kita mengundang sekitar Asia dan Asia Tenggara… Tetapi ternyata yang dari Inggris juga hadir. Mereka yang berminat ternyata cukup banyak, terutama dari Indonesia,” kata Mubarok.
Dari konferensi ini diharapkan nantinya akan muncul suatu lembaga fatwa internasional, yang dapat dijadikan rujukan umat Islam diseluruh dunia dalam masalah agama.
“Memang tidak mudah, tapi minimal bentuknya sebuah forum,” harap Mubarok.
Menjadi Undang-undang
Sementara itu, dalam paparanya, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, otoritas fatwa lebih bersifat moral, bukan legal positif. Untuk itu, jika diharapkan dapat mengikat seluruh warga negara, fatwa perlu mendapat pengesahan dari negara dan diproses secara konstitusional menjadi Undang-undang yang belaku.
“(jika sudah menjadi Undang-undang) Fatwa dapat menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Agung ketika memberikan sambutan sekaligus membuka acara International Conference on Fatwa ini.
Dalam pembukaan konferensi hari ini juga diluncurkan situs media Islam yang beralamat di www.islamicnewsmedia.org. Website ini merupakan kesepakatan antara Kemenag RI dengan Rabithah dan merupakan tindaklanjut dari Konferensi Media Islam Internasional Ke-2. Situs berita Islam ini diresmikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.
“Situs tersebut terbuka untuk umum, bisa untuk sharing informasi, counter informasi yang menyudutkan Islam,” kata Mubarok.
Disajikan sedikitnya dalam tiga bahasa; Indonesia, Inggris dan Arab, situs tersebut nantinya menerima kontributor dari mana saja, tetapi harus ditampung dulu di pengelola yang berada di Indonesia, jelas Mubarok.*