Hidayatullah.com— Ikhtiar Ubedilah Badrun melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencucian uang yang dilakukan Gibran dan Kaesang berujung serangan balik dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian. Sebagaimana diwartakan media, Ubedilah dilaporkan telah membuat mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan pelapor sejatinya tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang Ia berikan. Untuk itu Nasution mengingatkan agar semua pihak menghormati posisi Ubedilah.
“LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik. Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Hidayatullah.com, Rabu (19/01/2022).
“Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” sambungnya.
Dijelaskan Nasution yang bersangkutan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.
“Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan. Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,”bebernya.
Sebagaimana diberitakan, Ubedilah membuat laporan ke KPK dengan menyebut adanya dugaan pencucian uang oleh Gibran dan Kaesang, terhadap usaha makanan miliknya.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mensinyalir usaha makanan milik dua anak Presiden Jokowi itu mendapat dana dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
Namun, tak berselang lama setelah pelaporan, Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer. Dia dituduh melakukan pelaporan palsu. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Polda Metro Jaya memproses laporan itu dan akan memanggil Ubedilah untuk dimintai klarifikasi.*