Hidayatullah.com — Belakangan ini muncul istilah baru, halal lifestyle atau gaya hidup halal. Istilah ini semakin populer di masyarakat, merujuk pada salah satu bagian dari gaya hidup berbais syariah Islam.
Lantas halal lifestyle dapat diartikan sebagai cara individu untuk menjalani hidupnya sehari-hari dengan prinsip halal, mulai dari tingkah laku, kebiasaan, aktivitas hingga minat dan ketertarikan, yang semuanya harus sesuai dengan syariah Islam. Adapun pengertian halal sendiri adalah berbagai hal yang ‘diperbolehkan untuk dikonsumsi dan dilakukan secara ajaran Islam.
Maraknya halal lifestyle antara lain dipicu oleh meningkatnya populasi kalangan kelas menengah muslim yang selalu up to date mengenai tren gaya hidup. Sementara secara bersamaan mereka menginginkan produk dan layanan yang bisa merefleksikan spiritual sesuai ajaran Islam, yang halal dan tayyib.
Meningkatnya tren halal lifestyle ini juga dapat dilihat dari industri halal yang kian bertumbuh. Di anyatanta pada industri food and beverages, industri kosmetik, fashion, obat, pariwisata, hospitality, keuangan, dan bahkan elektronik.
Yang menarik, negara-negara berpenduduk non-muslim pun justru mengincar target pasar individu pelaku halal lifestyle. Thailand, Selandia Baru bahkan Jelang.
Selandia baru adalah salah satu pengekspor daging halal terbesar di dunia. Sementara Thailand mengklaim sebagai Halal Kitchen of the World, dan Jepang menjadikan halal industry sebagai Key Economic Contributor by 2020.
Revolusi Halal dan Hijrah
Pasca tahun 2019, saat dimana pasar makanan-minuman-obat halal terbuka demikian luas menyusul diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sedikit banyak, UU JPH memicu edukasi halal yang begitu masif tak hanya di kalangan konsumen tapi juga para produsen di industri halal Indonesia.
Edukasi halal lifestyle meningkat seiring maraknya media sosial dan fenomena hijrah di kalangan artis. Hal ini juga menjadikan para produsen beralih pada kesadaran kesadaran halal; mulai dari produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, biologi, kimia, hingga produk modifikasi genetik, seolah-olah berlomba-lomba berkreasi dan berinovasi untuk meluncurkan beraneka ragam produk berbasis halal.
Kondisi ini menjadikan halal lifestyle menjadi gaya hidup sehari-hari kalangan muslim, khususnya kalangan milenial Indonesia.
Sebuah survei tahun 2014 di 7 kota besar Indonesia, menunjukkan, 95% konsumen selalu mengecek logo halal saat membeli kosmetik. Dengan kata lain, halal menjadi faktor penting keputusan pembelian konsumen. Karena itu, produsen tak bisa main-main dengan integritas halal (halal integrity).
Apalagi sebelumnya, tahun 2014, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini mendorong supaya semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menyusul setelahnya, 2019 UU JPH diberlakukan dan pemerintah akan memaksa seluruh produsen untuk mencantumkan label halal dan bagi produk yang tak halal wajib mencantumkan informasi ketidakhalalan. Dengan adanya aturan ini, kita dapat membayangkan bagaimana implikasinya kepada perkembangan industri makanan halal di Tanah Air. Semua merek, baik yang menyasar pasar muslim maupun bukan, wajib mendapatkan sertifikat halal.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 UU JPH, produk halal yang dimaksud adalah: barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kesadaran umat Islam untuk memiliki gaya hidup halal harus diikuti dengan kesadaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai syariat Islam, sehingga memberi peluang bisnis dan kehidupan yang baik bagi Muslim dan menguatkan perekonomian muslim.
Pengusaha muslim dapat mengembangkan usahanya sesuai syariat Islam, dan konsumen muslim akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan berbagai produk dan jasa yang tidak menyalahi aqidahnya. Perkembangan ini menciptakan sebuah gaya hidup yang spesifik yaitu halal lifestyle.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dengan semakin meningkatnya populasi Muslim di seluruh dunia, menjadika pasar yang sangat menjanjikan bagi industri halal dari hulu hingga Hilir. Perekonomian halal yang berkelanjutan dapat dikembangkan melalui sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti kuliner, fashion, farmasi, media, kosmetik, pariwisata, pendidikan , Ibadah Umroh, Zakat / Sedekah, hingga preferensi keuangan syariah bahkan rumah sakit serta kegiatan sehari-hari lainnya.
Hal ini perlu sangat perlu diapresiasi karena fenomena ini tidak hanya membawa keuntungan dunia, tapi juga akhirat, sebab halal lifestyle akan mengantarkan kita pada gaya hidup yang sehat dan diberkahi.
Salah satu cara gaya hidup sehat ialah dengan menggunakan bumbu masak alami dan tanpa bahan pengawet. Halawa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyediakan berbagai bumbu masak halal yang tidak hanya sehat namun juga lezat. Dengan tiga varian produk andalannya, kaldu bubuk, merica bubuk, dan tepung bumbu yang sudah berstandar ISO (International Organization for Standardization), Halawa mempunyai misi untuk membantu masyarakat mendapatkan produk makanan yang Sehat, Halal, dan Thoyyib.*
#hijrahkeHalawa #Halawapilihankeluargaku