Hidayatullah.com – Persatuan antar kelompok Islam khususnya di Indonesia dinilai masih sulit tercapai manakala dalam realitanya masih banyak umat Islam yang menjadikan hal yang Furu’ dalam agama sebagai prinsip persatuan.
Demikian disampaikan Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, Pengurus Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Jawa Timur, pada Muhadloroh Ilmiah dengan tema “Pererat Ukhuwah Perkokoh Akidah Umah” di Masjid Manarul Ilmi Kampus ITS Surabaya, Ahad, (13/12/2015).
“Masih banyak yang menjadikan perbedaan furu’ sebagai prinsip persatuan, sehingga yang ushul justru terabaikan,” jelasnya.
Bahkan, menurut Mudzoffar, banyak muslim di Indonesia dalam menentukan siapa yang termasuk saudaranya hanya melihat dari hal praktek ibadahnya saja.
“Kalau sholatnya beda berarti bukan saudara, padahal masing-masing punya hujjah. Sibuk menilai perbedaan furu’ orang lain, tapi lupa sama yang tidak sholat,” katanya.
Padahal, terang Mudzoffar, para ulama dahulu dalam berukhuwah madzhabnya tidak hanya empat, zaman itu madzhab yang ada sebanyak jumlah ulama pada saat itu.
“Kita sekarang tinggal empat, itupun ributnya luar biasa,” ungkap Anggota Dewan Syariah Griya Al-Qur’an ini.
Mudzoffar mencontohkan bagaimana perbedaan madzhab bukanlah suatu perbedaan yang mengundang konflik dan merusak ukhuwah sesama muslim. Ia menceritakan, pada saat Imam Syafi’i tinggal di Baghdad. Suatu ketika Imam Syafi’i dipersilahkan oleh jamah madzhab Hanafi untuk menjadi imam sholat di masjid Abu Hanifa, dan waktu itu, lanjut Mudzoffar, jamaah madzhab Hanafi sudah bersiap untuk ikut qunut. Namun ternyata Imam Syafi’i justru tidak menggunakan qunut, dengan alasan untuk menghormati Abu Hanifa.
“Imam Syafi’i menjawab, ‘apakah patut saya sholat di masjid abu hanifa, lantas saya menyalahi madzhab ini’. Padahal dalam madzhab Syafi’i qunut hukumnya sunnah mua’kadah yang kalau ditinggalkakn diganti dengan sujud syahwi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Mudzoffar, ada dua hal yang harus dipahami oleh umat Islam. Yakni sepakat dan bersatu dalam hal prinsip (ushul), serta kesepahaman dan toleransi dalam masalah furu’.
“Toleransi di sini tidak sekedar menghargai, menghormati, atau mempersilahkan saudara kita yang berbeda untuk melaksanakan sesuai dengan madzhab yang dianut. Tapi juga sampai pada tingkat kompromi, sampai pada tingkat siap melaksanakan pendapat yang tidak disetujui dalam hal furu’,” pungkasnya.*