Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa dukungan sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden petahana Joko Widodo tidak mempengaruhi hasil pemilihan presiden 2019.
Menurut anggota Hakim MK, Wahiduddin Adams, yang juga membacakan putusan sidang sengketa Pilpres, dukungan kepala daerah kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tak mempengaruhi hasil pemilu.
Hal itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Baca: MK Menolak Perhitungan Suara Pilpres Versi Prabowo-Sandi
Wahiduddin berpendapat, yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 daerah, tak masuk pada aturan kampanye, melainkan netralitas pegawai negeri sipil (PNS).
“Provinsi Riau deklarasi 01, dinyatakan melanggar perundang-undanganan kepala daerah, meskipun telah cuti dan Mendagri mengajukan teguran,” ujar Wahiduddin.
Selain itu, MK mengatakan tidak dilakukan proses dan tidak ada temuan pelanggaran pemilu di Sulawesi Selatan terhadap dugaan pemilu oleh Nurdin Abdulllah di provinsi tersebut.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Bali I Wayan Koster karena mendukung paslon Jokowi-Ma’ruf pada acara Milenial Road Safety Festival di Bali telah diteruskan ke Mendagri Tjahjo Kumolo.
Baca: Gubernur Bali Ajak Milenial Pilih Jokowi, Bebas dari Pelanggaran Kampanye
Disebutkan, mengenai keberpihakan Mendagri di masa kampanye, pada akhirnya tidak tercatat dalam buku register, termasuk Menteri PUPR dan Menristekdikti tidak dapat ditindaklanjuti. Termasuk keberpihakan ahli madya dan pendamping desa di Gorontalo, terbukti pelanggaran pemilu dan meneruskan ke Kemendes PDTT sesuai UU yang berlaku dan tidak ada tindak lanjut.
Soal kabar iklan terkait Jokowi di bioskop, MK mengatakan, tak ada temuan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK mempertimbangakan hal itu merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca: MK sebut Wajar Presiden Imbau Polri/TNI Sosialisasikan Program Pemerintah
“Dalil pemohon dan dalil-dalil lainnya, MK tidak menemukan fakta apa dalil tersebut menerima atau tidak, dengan demikian tidak dapat diketahui dalil-dalil tersebut dan mekanisme penanganannya,” sebut hakim di persidangan.
Mengenai saksi pemohon, Listiani, yang pada pokoknya menerangkan dukungan terhadap paslon oleh gubernur, dan kepala daerah, Wahiduddin menyebut ihwal ini sudah ditangani oleh Bawaslu. Hakim menyebut hal tersebut bukan pelanggaran kampanye tapi pelanggaran ASN.* INI/SKR