Hidayatullah.com — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mendesak aparat hukum agar benar-benar memberikan sanksi yang tegas terhadap pendeta Saifuddin. Hal itu setelah pelaku pelecehan agama tampak tak kapok dan terus membuat keributan.
Pendeta Saifudin atau Abraham Ben Moses baru-baru ini membuat keributan setelah meminta agar menteri agama menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Dia pun diketahui pernah terjerat kasus serupa, dan kini, ia bahkan menantang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk carok atau berkelahi dengan celurit.
Buya Amirsyah dalam keterangan tertulisnya yang telah diizinkan untuk dikutip oleh Hidayatullah.com pada Rabu (16/3/2022), meminta apparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya mengimbau kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan penistaan agama sesuai UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penyalahgunaan Agama,” ungkap Buya Amirsyah.
Amirsyah berharap, penegak hukum benar-benar memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Ia berharap, sanksi tersebut akan membuat pelaku pidana penodaan agama ini jera dan menyesali perbuatannya yang dapat mengancam keharmonisan bangsa.
Amirsyah menyebut, pendeta Syaifuddin diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus penodaan agama pada 2018 silam. Dia divonis empat tahun penjara.
“Ada sejumlah penista agama yang sudah pernah dijebloskan ke penjara, seperti Syaifuddin Ibrahim yang sudah pernah penjadi terpidana penista agama (2018) melalui putusan Pengadilan di Kota Tangerang, kebetulan saya sebagai saksi ahli di persidangan, namun beliau belum juga jera,” ungkapnya.
Begitu juga dengan eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq yang dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 lalu. Gafatar merupakan metamorfosis dari ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang pada 2007 lalu karena dianggap sesat.
“Penista agama Ahmad Mushaddeq telah menjalani hukuman, namun tidak jera, terbukti menyebarkan paham sesat melalui organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah,” ungkap Amirsyah.
Buya Amirsyah menilai, maraknya penistaan terhadap agama Islam dengan berbagai modelnya saat ini disebabkan dari berbagai faktor. Secara internal umat beragama, ia mengingatkan agar semua tidak boleh kendur dan harus kompak memperkuat pembinaan umatnya agar tidak mudah disesatkan oleh paham atau aliran yang menyesatkan.
“Secara eksternal, disinyalir ada pihak-pihak yang menginginkan umat ini tidak aman dalam memeluk agamanya,” kata Amirsyah.
Mengingat hal tersebut, Amirsyah menghimbau agar umat Islam merapatkan barisan dalam menjaga umat (himayatul ummah). Ia pun menyerukan para ulama untuk terus melayani umat (khodimul ummah).
Pendeta Saifudin Ibrahim yang sebelumnya minta Kementrian Agama (Kemenag) hapus 300 ayat Al-Qur’an, pada Rabu (17/3/2022) menantang Menkopolhukam Mahfud MD untuk carok atau berkelahi dengan celurit. Hal itu buntut pernyataan Mahfud MD yang minta kepolisian usut Pendeta Saifudin karena penistaan agama.
Pantauan Hidayatullah.com, pendeta Saifuddin melakukan live stream pada akun Youtube-nya Saifuddin Ibrahim pada Rabu (16/3/2022). Dalam videonya yang telah ditonton lebih dari 80.000 orang tersebut, pendeta Saifuddin menantang Mahfud MD untuk duel carok.
“Penelitian yang saya lakukan tidak bisa dilawan oleh siapapun. Apalagi oleh Pak Mahfud MD. Berani carok dengan saya, Ayo kita carok. Mati matilah. Halelluyah, Atau kita main catur berdua. Siapa yang kalah lompat ke jurang. Berani. Tidak ada urusannya Pak Mahfud,” kata Saifudin.*