Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyesalkan adanya lembaga atau perusahaan yang masih saja melarang karyawannya memakai jilbab. Pelarangan itu dinilai sebagai diskriminasi peribadatan bagi umat Islam. Terlebih, jika hal itu terjadi di Jawa Timur, tempat mayoritas umat Islam.
“Nggak boleh ada pihak yang melarang pemakaian jilbab. Itu hak setiap orang. Patut dipertanyakan itu,” kata Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Bukhori kepada hidayatullah.com, Selasa (25/1).
Lebih tegas, Abdussomad mengatakan, tak ada yang salah dengan pemakaian jilbab. Baik secara etika maupun kinerja karyawan. Karena itu, alasan pelarangan jilbab tidak bisa dibenarkan meski dengan dalih apapun.
Karena itu, MUI berharap agar pihak yang bersangkutan segera menarik peraturanya.
“Saya mendesak pihak yang bersangkutan mencabut peraturan itu,” katanya. Sebab, jika tidak, katanya, hati umat Islam bisa terlukai lebih dalam lagi.
“Umat Islam telah diciderai dengan masalah ini,” paparnya.
MUI sendiri siap untuk membawa masalah itu hingga ke pemerintah terkait. “Jika memang bukti dan datanya kuat, kita bisa bawa kasus ini ke Bupati dan DPRD setempat,” katanya. Karenanya, MUI Jatim mendesak agar peraturan itu dicabut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Rumah Sakit Delta Surya di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo, Jawa Timur diduga telah melarang pegawai perempuan memakai jilbab. Para korban pun akhirnya melapor ke DPRD setempat. *