Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Stafsus Jokowi Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Berhijab Adakan Prosesi di Katedral Jakarta

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Maret 2022 17:03 5:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Maret 2022 15:34
Bagikan
menikah beda agama
Bagikan

Hidayatullah.com — Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian hari ini, Jum’at (18/3/2022). Prosesi pernikahan pun dilakukan dengan dua cara, yaitu akad nikah Islam sesuai agama Ayu dan prosesi di Katedral sesuai agama Gerald.

Kabar pernikahan tersebut disampaikan Ayu lewat akun Instagram-nya, Jumat (18/3/2022). Dalam unggahannya, Ayu memohon doa agar pernikahannya diberi kelancaran.

“Dengan penuh syukur, kami memohon dukungan dan doa dari keluarga, sahabat, teman, dan semuanya untuk kelancaran pernikahan kami hari ini,” tulis Ayu di akun Instagram @ayukartikadewi, dikutip oleh Hidayatullah.com.

Sementara, dalam siaran langsung di akun Youtube-nya Ayu Kartika Dewi, dilihat oleh Hidayatullah.com, akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 pagi. Setelah itu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta pukul 10.00. P

Akad nikah sendiri dilakukan langsung oleh Ayah kandung Ayu, Tri Budi Mulyono. Sedangkan pada misa pemberkatan dipimpin oleh Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

 

Dalam prosesi pernikahan, Ayu terlihat mengenakan gaun dan hijab putih. Sementara mempelai pria, Gerald tampak mengenakan jas hitam dengan korsase putih.

 

Secara terpisah, Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk memimpin misa pernikahan oleh pendamping keduanya.

“Yang mendampingi mereka Rama Adi Prasadja dan Rama meminta saya memimpin peneguhan nikah mereka,” ujar Suharyo, Jumat (18/3), dilansir oleh CNN.

Meski demikian, ia tidak mengetahui apakah proses pernikahan Ayu dan Gerald menjadi misa pernikahan pertama yang dilakukan di Katedral atau tidak.

“Saya tidak tahu, apakah ini yang pertama,” sambung Suharyo.

Sebelumnya, pernikahan beda agama serupa sempat menjadi kontroversi di Masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sempat menegaskan haramnya pernikahan beda agama dalam Islam.

Islam hanya mempersilakan pernikahan beda agama sepanjang mempelai pria beragama Islam dan mempelai perempuan merupakan ahlul kitab alias penganut Yahudi atau Nasrani. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan pada Selasa 8 Maret 2022, menegaskan pernikahan beda agama tak sah dalam Islam. Hal itu menanggapi kasus viral perempuan berjilbab di Semarang yang menikah di gereja awal Maret lalu.

“Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” ujar Amirsyah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ayu Kartika Dewinikah beda agamaStafsus Presiden
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memperkosa dan Membunuh Seorang Wanita di Makkah, Dua WNI Dieksekusi Mati
Tulisan selanjutnya kursi roda gelombang otak Peneliti Mesir Temukan Kursi Roda yang Dikendalikan Gelombang Otak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?