Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang MK soal UU IKN, Suku Asli Ungkap Alasan Menolak: Tidak Pernah Diajak Komunikasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Mei 2022 14:24 2:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Mei 2022 15:00
Bagikan
Suku Paser Balik, Suku Asli IKN Nusantara
Bagikan

Hidayatullah.com — Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menghadirkan warga suku asli di kawasan titik 0 Nusantara. Yati Dahlia, salah satu perwakilan, menolak lokasinya dijadikan ibu kota negara (IKN).

Pihak Yati mengungkap alasan penolakannya adalah karena sebagai penduduk setempat, ia tidak pernah diajak komunikasi.

“Pemohon III adalah perseorangan Warga Indonesia yang dibuktikan dengan KTP berasal dari suku Balik, suku asli di kawasan IKN. Tinggal di wilayah yang masuk lokasi IKN sehingga terdampak langsung dari proyek IKN. Tempat tinggal Pemohon III hanya berjarak 5 km dari titik 0 IKN sehingga khawatir akan digusur dari tempat tinggal mereka saat ini terkait pemindahan IKN,” kata kuasa hukum Yati, Ikhwan Fahroji, dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan channel YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/5/2022).

Yati menyatakan menolak jika harus dipindahkan dari tempat saat ini karena harus memulai kehidupan baru. Selain itu, berpisah dari tetangga dan keluarganya, dan tercerabut dari sejarah dan identitas sebagai suku Balik. Selain itu, sejak pemilihan IKN, tidak ada yang boleh mengurus tanah, termasuk Yati dan warga lainnya.

“Warga di sekitar kawasan inti IKN, terutama suku Balik (suku asli) tidak pernah diajak komunikasi oleh pemerintah tentang rencana pemindahan IKN hingga undang‐undang disahkan. Warga tidak dilibatkan secara aktif, bahkan saat Presiden berkemah di titik 0 wilayah IKN, warga tidak diberitahu oleh pemerintah,” ujar Ikhwan, dilansir Detikcom.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal itu dirasa merugikan hak konstitusional Yati atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945.

“Di mana setiap orang berhak mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” ujar Ikhwan.

Selain itu, Busyro Muqoddas selaku pemohon I membeberkan kerugian konstitusionalnya terkait UU IKN. Busyro selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2010‐2011 dan Wakil Ketua KPK 2010‐2014 sehingga memahami potensi-potensi dan modus-modus korupsi.

“Sebagai Dosen Fakultas Hukum di UII dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hikmah Kebijakan Publik Hukum dan HAM Tahun 2015-2021, Pemohon I sering berinteraksi dengan mahasiswa dan masyarakat, ia sering mendapat pertanyaan‐pertanyaan terkait dengan proses pembentukan Undang‐Undang IKN yang dibahas dalam waktu yang singkat, padahal memiliki dimensi kepentingan yang sangat luas, ia kebingungan menjelaskan secara yuridis proses pembentukan Undang- Undang IKN karena tidak dapat dijelaskan dalam perspektif asas‐asas pembentukan perundang‐undangan yang baik,” beber Ikhwan.

Selain itu, sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang Hikmah Kebijakan Publik Hukum dan HAM sangat concern mengkritisi isu pemberantasan korupsi, kebijakan publik, dan/atau perundang‐undangan yang tidak sejalan dengan kemaslahatan publik, termasuk Undang‐Undang IKN. Proses pembahasan Undang-Undang IKN yang sangat singkat menyebabkan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian dan penelitian mendalam serta memberikan masukan‐masukan konstruksi dalam pembentukan materi muatan Undang‐Undang IKN, khususnya dari aspek pencegahan korupsi.

“Hal ini merugikan hak konstitusional Pemohon I yang telah dijamin dalam Pasa 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Ikhwan.

Atas dasar di atas, pemohon meminta MK membatalkan UU IKN. Atas permohonan itu, majelis panel berjanji akan membawa permohonan itu ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Apakah layak naik ke persidangan pleno untuk diperiksa atau tidak.

“Kemudian untuk perkara ini, kami Panel akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Apa pun yang menjadi keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim terhadap perkara ini, akan disampaikan kepada para pihak oleh bagian Kepaniteraan. Jelas, ya?” kata Wakil Ketua MK Aswanto sambil menutup sidang.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IKN NusantaraKalimantanPenajam Paser Utarasuku asliSuku Dayak PaserSuku Paser Balik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahfud KRI Nanggala Mahfud MD Sebut LGBT Belum Diatur Hukum: Mau Dijerat dengan UU Nomor Berapa?
Tulisan selanjutnya Rektor ITK Datangi MUI Balikpapan, Minta Maaf, Mengaku Tak Berniat Singgung SARA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?