Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Heboh Wanita Poliandri Diusir Warga, MUI Cianjur Beri Tanggapan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Mei 2022 14:07 2:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Mei 2022 13:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur Abdul Rauf menegaskan dalam ajaran Islam perilaku poliandri atau perempuan menikah dengan lebih dari satu lelaki tidak diperbolehkan. Hal itu menanggapi soal heboh wanita poliandri yang diusir warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu.

“Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki,” kata Abdul Rauf, Senin (16/5/2022).

Menurutnya pernikahan kedua dianggap tidak sah, karena perempuan tersebut masih bersuami. “Meskipun dihadiri atau dinikahkan oleh wali yang sah, tetap pernikahannya batal, tidak sah. Karena statusnya masih nikah dengan laki-laki pertama,” tuturnya, dilansir Detikcom.

Menurut Abdul Rauf, hubungan suami-istri yang dilakukan perempuan tersebut tidak lebih dari perbuatan zina. “Kan pernikahannya tidak sah, jadi zina perbuatannya, termasuk berhubungan suami-istrinya,” kata dia.

Abdul Rauf bakal menugaskan MUI kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk membina para ustaz agar tidak salah dalam menikahkan warga. “Nanti MUI kecamatan akan mendalaminya dan membina, supaya kasus tersebut tidak terulang,” ucap Abdul Rauf menegaskan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video viral warga Cianjur mengusir dan membakar pakaian wanita bersuami dua atau poliandri. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Dalam video berdurasi 27 detik itu terlihat warga membakar pakaian milik perempuan inisial NN (28). Pada video itu juga diketahui warga mengusir NN dari kampung.

Warga kesal lantaran wanita yang sudah bersuami itu menikah lagi dengan pria lain. Mereka berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung tersebut.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:CianjurHukum PoliandriMajelis Ulama IndonesiaPoliandri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 74 Tahun Nakba Palestina:  Kita Masih menjadi Muslim Tuli
Tulisan selanjutnya Dubes RI Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Dideportasi Tapi Dilarang Masuk oleh Singapura

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?