Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur Abdul Rauf menegaskan dalam ajaran Islam perilaku poliandri atau perempuan menikah dengan lebih dari satu lelaki tidak diperbolehkan. Hal itu menanggapi soal heboh wanita poliandri yang diusir warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu.
“Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki,” kata Abdul Rauf, Senin (16/5/2022).
Menurutnya pernikahan kedua dianggap tidak sah, karena perempuan tersebut masih bersuami. “Meskipun dihadiri atau dinikahkan oleh wali yang sah, tetap pernikahannya batal, tidak sah. Karena statusnya masih nikah dengan laki-laki pertama,” tuturnya, dilansir Detikcom.
Menurut Abdul Rauf, hubungan suami-istri yang dilakukan perempuan tersebut tidak lebih dari perbuatan zina. “Kan pernikahannya tidak sah, jadi zina perbuatannya, termasuk berhubungan suami-istrinya,” kata dia.
Abdul Rauf bakal menugaskan MUI kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk membina para ustaz agar tidak salah dalam menikahkan warga. “Nanti MUI kecamatan akan mendalaminya dan membina, supaya kasus tersebut tidak terulang,” ucap Abdul Rauf menegaskan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video viral warga Cianjur mengusir dan membakar pakaian wanita bersuami dua atau poliandri. Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Dalam video berdurasi 27 detik itu terlihat warga membakar pakaian milik perempuan inisial NN (28). Pada video itu juga diketahui warga mengusir NN dari kampung.
Warga kesal lantaran wanita yang sudah bersuami itu menikah lagi dengan pria lain. Mereka berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung tersebut.*