Hidayatullah.com—Baru-baru ini, muncul kelompok sesat di Pasuruan yang melakukan penyimpangan ajaran Islam. Kelompok tersebut terancam diproses hukum jika tak bertaubat.
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengatakan, pihaknya berharap kelompok sesat itu kembali ke jalan yang benar. Atau segera bertaubat.
“Kalau dalam waktu tertentu yang bersangkutan tetap ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan). Sesuai kita melihat ada pasal yang mereka langgar, yaitu terkait dengan penodaan agama,” ujarnya usai rapat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/5/2022).
Dalam rapat itu MUI juga meminta kepolisian melakukan monitoring. Agar tak ada aksi main hakim dari warga.
“Jangan sampai mereka melakukan aktivitas yang sama seperti kemarin. Juga jangan sampai ada gerakan dari masyarakat yang berusaha menghakimi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Muzammil mengatakan, dalam rapat itu pihaknya meminta klarifikasi kepada Ketua MUI Purwosari dan Ketua MUI Wonorejo, Kapolsek Purwosari dan Kapolsek Wonorejo. Pihaknya juga meminta rekaman video beberapa statmen Mahfudijanto, selaku tokoh kelompok itu.
“Nah dari itu sementara ini diindikasikan bahwa mereka telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam,” jelas Muzammil.
Langkah selanjutnya, MUI Kabupaten Pasuruan akan melakukan klarifikasi kepada Mahfudijanto dan kelompoknya. MUI berharap mereka mau kembali ke jalan yang benar.
“Langkah-langkah yang kita tempuh bersifat preventif, tidak refresif. Artinya kita akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Kalau mereka kemudian rujuk ilal haq, kembali kepada kebenaran, kemudian mau bertaubat maka kita berharap kembali ke jalan yang benar, selesailah persoalan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kelompok Mahfudijanto dikategorikan sesat karena mengaku Islam tapi tidak mengakui syahadat sebagai syarat masuk Islam. Mereka juga tidak percaya rukun Islam dan iman, dan mengingkari legitimasi hadits sebagai sumber hukum Islam.*